KPK Minta Wagub Lampung Penuhi Pemanggilan Kedua Besok
KPK Minta Wagub Lampung Penuhi Pemanggilan Kedua Besok. Febri mengatakan, ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan kepada Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim. Sebelumnya, Nunik mangkir dari panggilan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil kembali Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik. Nunik akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. Rencananya KPK memeriksa Nunik pada Selasa (26/11).
"Besok, Selasa 26 November 2019 akan dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim sebagai saksi untuk HA dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Senin (25/11).
Febri mengatakan, ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan kepada Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim. Sebelumnya, Nunik mangkir dari panggilan.
"Kami mengingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum, dan memberikan keterangan secara benar," ucap dia.
Pada kasus ini, KPK menduga Hong Artha bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.
Hong Artha sendiri merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. Dari 11 orang tersebut, 10 diantaranya sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.
Penetapan status tersangka terhadap Hong Artha dilakukan pada 2 Juli 2019 lalu. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.
Kasus ini berawal dari penangkapan mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti pada 13 Januari 2016. Dalam kasus itu, Amran telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura. Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Panggil Wagub Lampung Terkait Kasus Proyek Jalan Kementerian PUPR
Suap Proyek Jalan, Mantan Kadis PU Papua dan Pengusaha Jalani Sidang Dakwaan
KPK Jadwalkan Pemanggilan Ketum PKB Muhaimin Iskandar
Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari Jalani Pemeriksaan Perdana Terkait Suap
Dilemahkan Lewat UU Baru, Ini Pembuktian KPK Korupsi Masih Masif di Indonesia
KPK Periksa Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo Terkait Suap Proyek SPAM