KPK Minta Peningkatkan Penerimaan Pajak Daerah Didukung Transparansi
Basaria mengatakan, masih banyak potensi-potensi pajak daerah yang bisa ditingkatkan oleh Pemerintahan Daerah (Pemda) khususnya Kota Malang. Tetapi memang butuh sistem pengawasan, dimana KPK siap memfasilitasinya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta peningkatkan penerimaan pajak daerah didukung pengelolaan keuangan yang transparan. Sehingga pajak yang disetorkan masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah sebagaimana seharusnya.
"Ini salah satu action kami, bagaimana membantu meningkatkan pendapatan daerah. Acara ini khususnya, kita fokus bagaimana pembayaran pajak itu benar-benar masuk dalam kas daerah, sesuai dengan yang seharusnya," kata Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (4/11).
Basaria mengatakan, masih banyak potensi-potensi pajak daerah yang bisa ditingkatkan oleh Pemerintahan Daerah (Pemda) khususnya Kota Malang. Tetapi memang butuh sistem pengawasan, dimana KPK siap memfasilitasinya.
"Jadi pajak ini kita buat secara online, kita bantu dan fasilitasi untuk bekerja sama dengan bank daerah, kalau di sini Bank Jatim. Sehingga nanti dengan alat yang kita buat ini semua transparan dan semua terkontrol," ungkapnya.
Lewat alat tersebut bisa dilihat jumlah kenaikan pajak yang masuk ke Bank Jatim. Sistem yang sudah online tersebut pengawasannya bisa dilakukan oleh pemungut pajak, sehingga semua pendapatan masuk ke kas daerah.
Sekaligus akan memberikan kesadaran kepada para wajib pajak agar mengetahui bahwa pajak yang dipungut bukan menjadi hak bank atau petugas. Tetapi itu merupakan pajak yang dititipkan untuk diserahkan ke Pemda. Sehingga masyarakat semakin percaya dan tumbuh kesadaran menjalankan kewajiban.
Sistem komputerisasi atau alat yang diterapkan tidak harus sama satu daerah dengan daerah lain. Apalagi banyak mahasiswa daerah yang memiliki kemampuan di bidang teknologi informatika.
Tetapi untuk waktu cepat dapat memanfaatkan sistem yang sudah ada yang sudah diadopsi di daerah lain. Nantinya dalam jangka waktu tertentu Pemerintah Daerah dapat membuat sistem sendiri.
"Intinya sebenarnya, biar secara online bisa dilihat pemasukan pajak yang didapat yang link kepada Bank Daerah setempat. Tidak ada pengharusan dari kita harus A atau B, nanti malah jadi bisnis. Kita serahkan semuanya kepada daerah," katanya.
Namun Basaria mengingatkan, sistem atau alat merupakan buatan manusia yang harus didukung oleh sebuah integritas. Lewat alat tersebut setidaknya pengusaha, bank, pemungut pajak menjadi pengawasnya. Sehingga kalau ketiga komponen berkolusi dirasa akan sulit.
"Secanggih apapun, kalau manusianya tidak memiliki integritas yang baik, semuanya tidak akan terwujud. Itulah fungsi dari Aparat Pengawas Internal (APIN) yang mengawasi mereka supaya bekerja yang seharusnya," katanya.
Basaria berada di Kota Malang dalam rangka Diskusi dan Sosialisasi Program Pajak Online Dalam Rangka Program Pencegahan Korupsi di Bidang Pendapatan Daerah. Acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang.
Agenda tersebut kata Basaria sesuai dengan Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2015.
Perpres tersebut mengamanatkan tiga hal yang harus diawasi yakni keuangan negara baik pendapatan maupun belanja, perizinan dan tata kota serta aparat penegak hukum dan perbaikan birokrasi.
"Tiga ini kita buat, kita urai lagi dalam delapan action plan. Itu eksekusinya, salah satunya meningkatkan pendapatan daerah," katanya.
Kalau Action Plan itu tercapai lewat workshop di daerah-daerah, harapannya korupsi bisa turun. Program tersebut dilakukan ke Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
(mdk/fik)