LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK masih dalami dugaan pelanggaran Dirdik Aris Budiman

KPK masih dalami dugaan pelanggaran Dirdik Aris Budiman. Febri belum dapat memastikan kapan pemeriksaan terhadap Aris akan selesai. Namun, Febri memastikan hasil pemeriksaan akan dilaporkan.

2017-09-04 21:16:00
Aris Budiman vs Novel Baswedan
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman. Pemeriksaan dilakukan lantaran Aris memenuhi undangan Pansus Angket KPK meski tanpa seizin pimpinan KPK.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan masih dilakukan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP). Hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan KPK.

"Pemeriksaan internal masih berjalan, lihat rinci perbuatan, fakta apa, nanti dilihat ada indikasi pelanggaran atau tidak," katanya di kantor KPK, Jakarta, Senin (4/9).

Advertisement

Dia belum dapat memastikan kapan pemeriksaan terhadap Aris akan selesai. Namun, Febri memastikan hasil pemeriksaan akan dilaporkan.

"Proses masih berlangsung sampai saat ini, hasil selesai nanti disampaikan," tutupnya.

KPK juga memastikan memberikan bantuan hukum untuk penyidik senior Novel Baswedan. Bantuan hukum diberikan untuk menghadapi laporan Aris Budiman atas kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Advertisement

Febri mengatakan, bantuan hukum diberikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mengingat ada anggaran untuk memberikan bantuan hukum tersebut kepada Novel.

"Akan diberikan sesuai ketentuan berlaku di Komisi Pemberantasan Korupsi. Terkait penggunaan keuangan negara, kita lihat bantuan hukum ada anggaran, baik pelapor atau dilaporkan terkait pelaksanaan kerja atau tidak," ucapnya.

Mengenai kemungkinan pemanggilan Novel, dia berharap, Polda Metro Jaya memberikan informasi terlebih dahulu. Ini sesuai nota kesepahaman yang diteken KPK, Polri dan Kejaksaan.

"Kalau ada pemanggilan dikoordinasikan, kita punya nota kesepahaman," tutupnya.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.