KPK Limpahkan Kasus Bupati Bekasi ke Kejaksaan, Ade Kuswara Segera Disidang
KPK telah melimpahkan Tahap II penyidikan terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, yang melibatkan Bupati Ade Kuswara Kunang dan ayahnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam proses Tahap II penyidikan terkait dugaan suap ijon proyek yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Kasus ini melibatkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), serta ayahnya, HM Kunang (HMK), yang kini akan segera dihadapkan ke persidangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka, yaitu saudara ADK Bupati Kabupaten Bekasi, dan saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati," jelas Budi dalam keterangan persnya pada Jumat (17/4/2026).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pengecekan terhadap berkas perkara yang melibatkan Ade Kuswara dan ayahnya. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, jaksa akan menyiapkan dakwaan dalam waktu 14 hari ke depan. Setelah itu, perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN) untuk melanjutkan proses persidangan.
"Dengan demikian, masyarakat dapat mencermati setiap fakta dalam persidangan dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini secara lengkap," tambahnya.
OTT Bupati Bekasi
Kasus ini bermula dari sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada tahun 2025. Pada 18 Desember 2025, KPK berhasil menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Keesokan harinya, tepatnya pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan bahwa tujuh dari sepuluh orang yang ditangkap tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Di antara tujuh orang tersebut terdapat Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan bahwa mereka telah menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan suap ini, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), dan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).