LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Nurdin Abdullah

Menurut Ali, penahanan Agung Sucipto telah menjadi kewenangan PN Tipikor Makassar. Kini tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang nantinya memimpin persidangan.

2021-05-06 16:09:32
KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto (AS) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar. Dia sendiri tersangkut kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan 2020-2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, pelimpahan berkas perkara Agung dilakukan pada Rabu 5 Mei 2021. "Jaksa KPK Zainal Abidin telah melimpahkan berkas perkara terdakwa AS ke PN Tipikor Makassar," tutur Ali saat dikonfirmasi, Kamis (6/5).

Menurut Ali, penahanan Agung Sucipto telah menjadi kewenangan PN Tipikor Makassar. Kini tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang nantinya memimpin persidangan.

Advertisement

"Agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan," jelas Ali.

KPK menetapkan tersangka Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Advertisement

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.

Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Berkas Rampung, Penyuap Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Lapas Makassar
Penyuap Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Hadapi Persidangan
KPK Kembali Memperpanjang Penahanan Nurdin Abdullah
KPK Sita Dokumen Transaksi Perbankan Nurdin Abdullah di Bank Sulbar
KPK Geledah Kantor Penyuap Gubernur Nonaktif Nurdin Abdullah di Bulukumba
KPK Temukan Bukti Baru Kasus Nurdin Abdullah dari Kantor Purnama Karya Nugraha

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.