LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK limpahkan berkas 2 tersangka kasus suap Bupati Pamekasan

Selama proses persidangan, Priharsa mengatakan, kedua tersangka dititipkan di rumah tahanan Klas I Surabaya.

2017-09-26 20:42:20
Bupati Pamekasan tersangka
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan tindak pidana suap terkait pengusutan dana desa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ke jaksa penuntut umum KPK. Rencananya, proses persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan 2 tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Kajari Pamekasan terkait pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan ke penuntutan (tahap 2)," ujar kepala biro pemberitaan dan publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (26/9).

Selama proses persidangan, Priharsa mengatakan, kedua tersangka dititipkan di rumah tahanan Klas I Surabaya.

Dua tersangka tersebut adalah, Agus Mulyadi selaku Kepala Desa Dasok, dan Sutjipto Utomo sebagai Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengusutan dugaan penyelewengan dana desa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/8). Lima orang yang ditetapkan tersangka adalah Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.

Atas perbuatannya itu, Agus dan Sutjipto selaku penyuap disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:
Korupsi dana desa Dassok, lima tersangka pejabat Pamekasan diperiksa KPK
KPK perpanjangan penahan lima tersangka korupsi dana Desa Pamekasan
KPK bantah borgol dua jaksa Pamekasan, justru dipuji karena kooperatif
Dalam empat bulan, empat kepala daerah 'pindah kantor' ke markas KPK
Ketua MPR usul gaji kepala daerah dinaikkan agar tak ada yang kena OTT KPK

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.