KPK limpahkan 2 berkas perkara suap Pasar Cimahi ke pengadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan dua berkas perkara tersangka tindak pidana suap pembangunan Pasar Cimahi ke penuntut umum. Sidang keduanya bakal dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan dua berkas perkara tersangka tindak pidana suap pembangunan Pasar Cimahi ke penuntut umum. Sidang keduanya bakal dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini melimpahkan berkas dan barang bukti 2 tersangka Trisuara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh dalam perkara memberikan hadiah terhadap Wali Kota Cimahi terkait pembangunan fisik Pasar Cimahi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (30/1).
Menurut Febri, selama menjalani proses persidangan, kedua tersangka akan dipindah penahanannya dari Rutan Mapolres Jakarta Pusat ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Penahanan keduanya dari Mapolres Jakarta Pusat ke Lapas Sukamiskin untuk dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung," jelasnya.
Seperti diketahui, kedua tersangka terlebih dahulu ditangkap penyidik KPK, Kamis (1/12) malam. Saat itu, KPK menangkap Atty, Wali Kota Cimahi beserta suami seusai Trisuara dan Hendirza berkunjung ke rumah pribadi Atty dan Itoch.
Barang bukti yang dimiliki KPK antara lain buku rekening dengan history transfer uang Rp 500 juta.
"Penyidik amankan bukti transfer yang disita adalah buku tabungannya. Ada beberapa kali transfer yang menurut pantauan penyidik diterima MIT beberapa kali tapi yang ditemukan salah satu dalam bentuk pemberinya," ujar Basaria.
Atas perbuatannya ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Atty Suharty, M Itoch Tohija, sebagai penerima suap, Trisuara Dhanu Brata dan Hendirza Soleh sebagai pemberi suap.
Untuk penerima suap, KPK menerapkan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara pemberi suap Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Kejati Jabar kembali usut kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Cimahi
Kejati Jabar kembali usut kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Cimahi
Diperiksa KPK, Bos Cyrus Network dikorek soal kasus korupsi Atty
CEO Cyrus Network bantah uang dari Wali Kota Cimahi buat survei
KPK periksa 6 saksi kasus suap proyek pasar Walkot Cimahi non-aktif
Kuasa hukum merasa janggal penangkapan wali kota Cimahi nonaktif
Wali Kota Cimahi non aktif diciduk KPK, ini kata Deddy Mizwar
Jadi tersangka KPK, Atty tetap ikut Pilkada Cimahi