LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK lebih hati-hati setelah Setya Novanto menang praperadilan

KPK lebih hati-hati setelah Setya Novanto menang praperadilan. Terkait kemungkinan KPK mengeluarkan sprindik baru untuk menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka, KPK belum bisa memastikan. Alasannya, KPK perlu hati-hati dalam mengambil keputusan.

2017-10-02 20:48:45
Praperadilan Setya Novanto
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap dan langkah lanjutan pasca gugatan praperadilan Setya Novanto dikabulkan Hakim Tunggal Cepi Iskandar. Karena putusan praperadilan baru saja diputuskan, sehingga langkah yang akan diambil KPK harus cermat dan tidak bisa terburu-buru.

"Karena kan telah disampaikan kemarin sebenarnya kami sangat yakin sekali terhadap apa yang telah kami lakukan. Dalam hal ini penetapan tersangka yang telah sesuai dengan prosedur," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Senin (2/10).

Terkait kemungkinan KPK mengeluarkan sprindik baru untuk menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka, dia belum bisa memastikan. Alasannya, KPK perlu hati-hati dalam mengambil keputusan.

Advertisement

"Yang sedang dilakukan sekarang masih mempelajari dulu putusan dari praperadilan," tegasnya.

Kegagalan praperadilan ini membuat KPK terus melakukan evaluasi dan sekaligus menentukan strategi ke depan.

"Informasi yang ingin dikumpulkan oleh pimpinan itu sebisa mungkin memang sebanyak-banyaknya dan selengkap-lengkapnya untuk mereview, mengevaluasi, kemudian mengiventarisasi kemungkinan langkah-langkah apa yang akan ditempuh. Tapi sampai dengan saat ini belum ada kesimpulan," pungkasnya.

Advertisement

Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka status tersangkanya batal.

"Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto yang dikeluarkan terhadap termohon tidak sah," kata Hakim Tunggal, Cepi Iskandar, yang membacakan putusan di PN Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Jumat (29/9).

Baca juga:
Pimpinan DPR tolak campuri kemenangan Setya Novanto di praperadilan
Cuitan kocak #ThePowerOfSetyaNovanto, ada guyon 'Setnov dipatuk ular'
Kekecewaan warga soal gugurnya status tersangka Setya Novanto
Wacana sprindik baru dari KPK bikin gerah pendukung Setnov
KPK diingatkan hati-hati sebelum terbitkan sprindik baru untuk Setnov
KY bakal periksa Hakim Cepi usai menangkan Setya Novanto di praperadilan
Ketua KY sebut Hakim Cepi Iskandar sudah 5 kali dilaporkan
Novanto menang praperadilan, KPK rinci kejanggalan-kejanggalan

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.