LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Laporkan Anggota Satgas Curi Emas Barang Bukti Kasus Korupsi ke Polisi

Emas tersebut merupakan barang bukti dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

2021-04-08 13:35:04
Pencurian
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat salah satu pegawainya berinisial IGA melalui sidang etik Dewan Pengawas KPK. IGA merupakan salah satu satuan tugas (satgas) yang bekerja sebagai pengelola barang bukti hasil rampasan dari koruptor.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, IGA dipecat lantaran terbukti mencuri emas seberat 1900 gram. Emas tersebut merupakan barang bukti dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Menurut Tumpak, meski oknum satgas tersebut sudah dipecat melalui sidang etik KPK, namun perbuatannya masuk ke dalam ranah pidana. Tumpak menyebut pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada aparat Kepolisian yang berwenang.

Advertisement

"Terhadap permasalahan ini, pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana, dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Tumpak menyebut, oknum satgas itu sudah diperiksa oleh tim penyidik Polres Jakarta Selatan. Beberapa pihak dari pegawai KPK juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

"Jadi, sidang (etik) kami tidak menghapuskan pidana. Pidana tetap jalan," kata Tumpak.

Advertisement

Tumpak menyebut, dalam sidang etik yang digelar tadi pagi, Dewas KPK memutuskan memecat IGA secara tidak hormat.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman, berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," kata dia.

Menurut Tumpak, oknum satgas tersebut bisa mengambil emas itu lantaran ditugaskan sebagai salah satu pengelola barang bukti hasil rampasan kasus korupsi.

"Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.

Menurut Tumpak, oknum satgas tersebut mencuri emas batangan lantaran terlilit utang. Emas tersebut sebagaian sudah digadaikan untuk melunasi utang tersebut.

"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya," kata Tumpak.

Reporter: Fachrur Rozie

Baca juga:
KPK Pecat Satgas yang Curi Emas Rampasan Terpidana Korupsi
Tertibkan Aset Negara, KPK Sejak 2020 Sudah Minta Pemerintah Kelola Taman Mini
Geledah Lima Lokasi Terkait Kasus Bupati Bandung Barat, KPK Amankan Dokumen
MAKI: Asalkan KPK Serius, Semua Buronan Korupsi Pasti Bisa Ditangkap
KPK Temukan Bukti Baru saat Geledah Rumah Keluarga Bupati Bandung Barat Aa Umbara

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.