LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK kumpulkan bukti periksa Kajati Jatim soal kasus suap Gatot

"Mau dibantah boleh saja. Tapi fakta yang diterima oleh penyidik harus benar-benar berdasarkan bukti-bukti yang ada. Itu pola yang digunakan penyidik. Penyidikan itu tidak boleh berdasarkan persepsi," kata Basaria.

2016-10-28 08:49:00
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial dan hibah Sumatera Utara (Sumut) 2012-2013 yang ditangani Kejaksaan Agung. Kasus ini telah membuat sejumlah nama seperti mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, istri Gatot Evy Susanti, pengacara kondang OC Kaligis dan politikus Partai Nasdem, Patrice Rio Capella meringkuk di lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukuman.

Salah satu yang dikembangkan KPK yakni mengenai adanya dugaan aliran uang dari Gatot kepada mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengakui pihaknya sedang menyelidiki aliran dana kepada Maruli yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut.

"Nanti sabar aja dulu. Diselidiki dulu. Masih penyelidikan," kata Basaria, Jakarta, Jumat (28/10).

Dugaan suap terhadap jaksa Maruli Hutagalung terungkap dari kesaksian istri Gatot, Evy Susanti dalam persidang atas mantan anggota DPR Patrice Rio Capella pada 16 November 2015. Evy mengaku pernah dimintai uang Rp 500 juta oleh OC Kaligis selaku kuasa hukum Pemprov Sumut.

Evy pun menyerahkan uang sebagaimana permintaan Kaligis. Sepengetahuan Evy, uang itu untuk meredam langkah kejaksaan yang sedang menyidik dugaan korupsi bansos Sumut yang menjerat Gatot.

Hanya saja, Kaligis membantah pengakuan Evy. Namun demikian KPK tak menggubris bantahan Kaligis.

Basaria menegaskan, penyelidikan tidak didasari oleh pengakuan dan bantahan seseorang. Sebab, KPK bekerja berdasar bukti.

"Mau dibantah boleh saja. Tapi fakta yang diterima oleh penyidik harus benar-benar berdasarkan bukti-bukti yang ada. Itu pola yang digunakan penyidik. Penyidikan itu tidak boleh berdasarkan persepsi," pungkasnya.

(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.