LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Kumpulkan Bukti Jerat Bank Panin hingga Jhonlin Baratama Tersangka Suap Pajak

Firli menyatakan tim penyidik masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk mendalami hal tersebut.

2021-10-01 09:30:44
KPK
Advertisement

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri menyatakan pihaknya tak ragu menjerat tiga perusahaan penyuap dua mantan pejabat pajak menjadi tersangka korporasi. Tiga perusahaan dimaksud yakni PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations.

Firli menyatakan tim penyidik masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk mendalami hal tersebut.

"Untuk pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi masih perlu keras untuk mencari dan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. Penyidik harus mendalami perbuatan korporasi tersebut," ujarnya kepada Liputan6.com dikutip Jumat (1/10).

Advertisement

Dia menjelaskan, mekanisme yang bisa dilakukan untuk menjerat PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations sebagai tersangka korporasi. Pertama, kata Firli yakni korporasi mendapat keuntungan atau manfaat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.

"Pertama korporasi mendapatkan manfaat atau keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan, atau tindak pidana tersebut karena korporasi mendapatkan manfaat atau keuntungan," kata Firli.

Kedua, PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations bisa dijerat pihaknya jika terbukti tidak melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

Advertisement

"Ketiga yakni koorporasi melakukan pembiaran atau tidak mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya keadaan yang lebih buruk. Jadi hal ini perlu didalami oleh penyidik," ungkapnya.

Firli sempat menyatakan pihaknya tak pernah ragu dalam menjerat korporasi sebagai tersangka. Pernyataan Firli ini menanggapi fakta persidangan yang menyebut ada dugaan keterlibatan Bank Panin, Jhonlin Baratama, dan Gunung Madu Plantations dalam kasus suap penurunan nilai pajak.

Dia menyatakan, pihaknya siap menjerat ketiga perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi. Apalagi, dalam fakta sidang disebutkan adanya perintah dari pemilik perusahaan tersebut untuk menyuap pejabat pajak agar kewajiban pajaknya disunat.

"Semua informasi tentu akan kami pelajari dan dalami, kami juga terus bekerja dan mengembangkan penyidikan kepada para pihak, kita mendalami keterangan dan bukti petunjuk lainnya, sehingga membuat terang suatu perkara dan menemukan tersangka," ujar Firli kepada Liputan6.com, Rabu (29/9).

Sebelumnya, Nama Pemilik PT Bank Panin Mu'min Ali Gunawan disebut sebagai pihak yang mengutus kuasa wajib pajak Bank Panin, Veronika Lindawati, untuk bertemu dengan pejabat pajak dan mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.

Sementara itu, General Manager PT Gunung Madu Plantations Lim Poh Ching bersama dua konsultan pajak dari Foresight, bertemu dengan pemeriksa pajak di kantor Direktorat P2 Ditjen Pajak terkait pemeriksaan pajak perusahaan tersebut.

Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar.

Uang suap total sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

Baca juga:
Saksi Sebut Mu'min Ali Kirim Veronika Minta Pajak Bank Panin Disunat
KPK Tegaskan Miliki Bukti Suap Turunkan Nilai Pajak Bank Panin
KPK Telaah Dugaan Keterlibatan Bos Bank Panin Mu'min Ali Dalam Kasus Suap Pajak
JPU KPK Ungkap Penyuap Eks Pejabat Ditjen Pajak Orang Kepercayaan Bos Bank Panin
Eks Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno Aji Hadapi Dakwaan Kasus Korupsi Pajak
Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar dari Tiga Perusahaan

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.