LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK khawatir RUU KUHP ditunggangi & lemahkan pemberantasan korupsi

Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah sudah menyampaikan permohonan tertulis kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait RUU KUHP. Surat tersebut berisi agar Jokowi mengeluarkan pasal-pasal tindal pidana korupsi dari KUHP.

2018-05-30 09:20:44
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkhawatirkan pengesahan RUU KUHP ditunggangi sejumlah pihak. Sebab, ia menilai pengesahan RUU KUHP dilakukan Agustus mendatang terkesan tergesa-gesa.

"Kita harus sangat hati-hati, jangan sampai program-program regulasi seperti ini ditumpangi kepentingan untuk melemahkan pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/5).

Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan akan mengesahkan RUU KUHP pada Agustus 2018. Pengesahan RUU KUHP itu dianggap Bamsoet sebagai hadiah ulang tahun Tanah Air.

Advertisement

Menurut Febri, dalam RUU KUHP itu masih ada pasal tentang tindak pidana korupsi yang berisiko melemahkan pemberantasan korupsi. Febri mengatakan, pihak KPK sudah melakukan kajian terkait RUU KUHP tersebut dengan beberapa guru besar, ahli dan praktisi hukum di beberapa universitas.

"Ada kekhawatiran yang tinggi jika RUU KUHP dipaksakan pengesahannya dalam kondisi saat ini. Kita tidak bisa membayangkan ke depan bagaimana resiko terhadap pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya," kata dia.

Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah sudah menyampaikan permohonan tertulis kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait RUU KUHP. Surat tersebut berisi agar Jokowi mengeluarkan pasal-pasal tindak pidana korupsi dari KUHP.

Advertisement

"Saya kira, masyarakat Indonesia akan mendukung jika Presiden berupaya melawan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi. Dan sekaligus, diharapkan Presiden juga memimpin penguatan pemberantasan korupsi yang salah satu caranya adalah membuat aturan yang lebih keras pada koruptor, melalui revisi UU Tipikor yang ada saat ini," kata dia.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
Ketua DPR soal RKUHP: Tolong jangan digagalkan lagi
Di depan Jokowi, Bamsoet janji UU KUHP jadi hadiah di HUT RI ke 73
Tolak RKUHP, aktivis perempuan gelar aksi tutup mulut
Bahas pasal penghinaan Kepala Negara, Jokowi kumpulkan perumus RKUHP
Jokowi terima pakar hukum bahas UU MD3 dan RKUHP

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.