KPK kembalikan hasil pencucian uang Nazaruddin ke negara, nilainya Rp 24,5 M
KPK kembalikan hasil pencucian uang Nazaruddin ke negara, nilainya Rp 24,5 M. Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, aset Nazaruddin akan diserahkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 29 Agustus di Hotel Kartika Chandra, Jakarta. Total asset recovery mencapai Rp 24,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengembalikan aset hasil tindak pindana pencucian uang atas terpidana Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin. Selain itu, KPK juga akan mengembalikan aset hasil korupsi mantan Bupati Karawang Ade Swara.
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, aset Nazaruddin akan diserahkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 29 Agustus di Hotel Kartika Chandra, Jakarta. Total asset recovery mencapai Rp 24,5 miliar.
"Ini kasus TPPU Nazaruddin yang inkracht sejak Juni 2016. Nilai asetnya kurang lebih Rp 24,5 miliar yaitu tanah dan bangunan seluas kurang lebih 630 m2 atau 1.600 m2 di Warung Buncit, Kecamatan Pancoran. Aset tersebut secara resmi akan kita serahkan ke ANRI ini adalah hasil dari penanganan perkara TPPU dengan terdakwa Nazaruddin," kata Febri di KPK, Senin (28/8).
Febri menambahkan, KPK harap aset itu bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh ANRI yang bisa membantu juga institusi-institusi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas ANRI. Kemudian, kata dia, KPK juga akan melakukan penyerahan kepada BPS pada tanggal 30 Agustus di Hotel Mercure Karawang.
"Ini kasus pencucian uang juga dengan terdakwa Ade Swara dan Nur Latifah yang sudah inkracht sejak Januari 2016 lalu. Ada enam bidang tanah sebagian di Karawang Jawa Barat itu, ada yang luasnya 600 m2, 84-an, dan seratusan m2. Prinsipnya aset ini kita serahkan pada BPS untuk bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan dan hubungan terhadap BPS tersebut," kata mantan aktivis ICW itu.
Nazaruddin memang banyak terbelit kasus hukum di KPK. KPK pun telah melakukan lelang terhadap aset Nazaruddin di Riau beberapa waktu lalu. Di Riau, aset Nazaruddin sudah di lelang sejak Juni 2017. Harga awal Rp 34 miliar, kemudian berhasil terjual lelang Rp 40 miliar.
"Proses lelang kita berkoordinasi dengan kementerian keuangan. Nah dari sana tentu ada pengembalian kerugian keuangan negara di sana. Aset yang di Riau itu adalah pabrik sawit serta tentu pabrik sawit yang berada diatas ya. Rinciannya bisa saya sampaikan lebih lanjut. Proses lelang sudah dilakukan dan berhasil saya kira karena sudah mendapatkan nilai Rp 40 miliar lebih tinggi," jelas Febri.
"Prinsipnya KPK mendorong agar pemanfaatan aset rampasan ini bisa digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan publik. Untuk itu kita serahkan hasil rampasan kepada dua instansi yaitu, ANRI dan BPS," kata Febri.
Baca juga:
KPK sebut ada 62 kasus korupsi di Kemenhub sepanjang 2010-2014
KPK masih dalami kasus suap proyek pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang
Perkembangan operasi Novel Baswedan: Jaringan gusi ditempelkan ke pipi
Dalami kasus BLBI, KPK berencana panggil paksa Sjamsul Nursalim
Istri Novel ingin bertemu Presiden Jokowi, ini kata KPK
KPK malas komentar manuver Pansus angket di DPR
Transfer duit buat istri, Andi Narogong pakai rekening orang lain