KPK kembali tetapkan Muchtar Effendy tersangka suap sengketa Pilkada
KPK kembali tetapkan Muchtar Effendy tersangka suap sengketa Pilkada. Muchtar Effendy diduga bersama Aqil Mukhtar sebagai mantan ketua MK menerima hadiah atau janji diduga mempengaruhi putusan perkara terkait keputusan Pilkada.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Muchtar Effendy (ME) sebagai tersangka suap sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Muchtar disangka melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"KPK kembali menetapkan Muchtar Effendy sebagai tersangka dalam kasus suap terkait sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (15/03).
Muchtar Effendy diduga bersama Aqil Mukhtar sebagai mantan ketua MK menerima hadiah atau janji diduga mempengaruhi putusan perkara terkait keputusan Pilkada. Suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan perkara keberatan hasil Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.
"Dugaan menerima hadiah terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan kota Palembang," kata dia.
Sebelumnya Muchtar Effendy di proses oleh KPK dalam kasus perbuatan mencegah pemeriksaan dan penuntutan dan memberikan keterangan palsu di persidangan. Dia divonis 5 tahun denda 200 Juta subsider 3 bulan.
Baca juga:
Berkas sengketa Pilkada Dogiyai hilang usai diajukan ke MK
Yusril kritisi kemungkinan tertutupnya ruang gugatan Pilkada Aceh
MK disarankan lebih detail periksa gugatan sengketa Pilkada
Jawab tudingan, Kubu Rano ingatkan peran Andika di korupsi Ratu Atut
Dalam sepekan MK terima 33 perkara sengketa Pilkada Serentak
Bidang Advokasi PDIP laporkan Pilkada Halmahera Tengah ke MK
Kubu Imam-Achmad lapor ke MK, penetapan walkot Yogyakarta ditunda