KPK kembali periksa tersangka kasus korupsi di Bakamla
KPK kembali periksa tersangka kasus korupsi di Bakamla. KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bakamla. KPK juga akan melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI tahun 2016, Eko Susilo Hadi (ESH). Mantan Deputi Informasi Hukum dan kerjasama Badan Keamanan Laut menyambangi KPK Senin pagi (10/4) pukul 09.30 WIB.
Dia datang dengan mobil tahanan KPK, menggunakan rompi tersangka berwarna oranye seraya berjalan masuk ke Gedung KPK tanpa berbicara kepada awak media.
Sebelumnya, Eko diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari anggaran proyek sebesar Rp 200 miliar dari Anggaran Perbelanjaan Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Dalam pemeriksaan sebelumnya, kuasa hukum Eko, Soesilo Ariwibowo, mengatakan, kliennya akan menjadi Justice Collaborator.
"Dia akan mengatakan apa adanya ketika menjadi JC, berarti akan membuka aktor lainnya yang lebih besar," katanya, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Hari ini, KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bakamla. KPK juga akan melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yaitu mantan pimpinan Banggar DPR RI Tahun 2013 Ahmadi Noor Supit dengan tersangka Charles Jones Mesang (CJM).
Selain kasus tersangka CJM, kasus suap hakim konstitusi juga masih didalami dengan melakukan pemeriksaan Ubaidillah Nurdin sebagai saksi dari tersangka Basuki Hariman (BHR).
Baca juga:
Geledah rumah Laksma Bambang, POM TNI sita dolar singapura dan AS
KPK perpanjang masa penahanan suami Inneke Koesherawati
Ungkap kasus suap, KPK periksa Kepala Bakamla di Puspom TNI
Tersangka korupsi Bakamla akan ungkap aktor lain yang lebih besar
Panglima TNI sebut tak ada pengecualian ungkap korupsi Bakamla