LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK kembali periksa Sekda Riau

Wan Syamsir Yus diperiksa terkait kasus dugaan suap PON Riau.

2012-06-28 11:39:01
Korupsi PON
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus. Ia diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010, tentang dana anggaran pembangunan venue menembak untuk PON XVIII di Provinsi Riau.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (28/6).

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Kepala Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya Adji Satmoko. Dalam kasus ini, KPK pernah menggeledah beberapa venue PON ke-18 di Riau. Lokasi yang digeledah antara lain, venue balap sepeda di Rumbai, dan stadion utama untuk pelaksanaan PON Riau.

Selain di Riau, penggeledahan juga dilakukan di Medan, Sumatera Utara, yakni kantor PT Adhi Karya Divisi Medan.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 6 tersangka, yakni Rahmat Syahputra (PT PP), Eka Dharma Putra (pegawai Dispora) dan mantan Kadispora Lukman Abbas. Ketiganya diduga pemberi suap senilai Rp 900 juta.

Tiga tersangka lain yakni anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan (Fraksi Golkar), M Dunir (Fraksi PKB) dan Wakil Ketua DPRD Riau Tufan Andoso Yakin (Fraksi PAN). Ketiganya disangka sebagai penerima suap.

Sementara itu, Gubernur Riau, Rusli Zaenal sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Namun, hingga saat ini, Rusli belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan oleh KPK.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.