KPK kembali periksa penyuap mantan ketua DPRD Kota Malang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali periksa Kepala Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015 Jarot Edy Sulistyo. Jarot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPRD Kota Malang Moh Arief Wicaksono dalam kasus suap pembahasan APBDP Pemerintah Kota Malang tahun 2015.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali periksa Kepala Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015 Jarot Edy Sulistyo. Jarot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPRD Kota Malang Moh Arief Wicaksono dalam kasus suap pembahasan APBDP Pemerintah Kota Malang tahun 2015.
Jarot datang sekitar pukul 9.45 WIB dengan menggunakan kemeja berwana putih. "Saksi Jarot Edy hari ini dijadwalkan untuk diperiksa bagi tersangka MAW," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di KPK, Senin (21/8).
Sebelumnya, Jarot juga pernah dipanggil KPK sebagai saksi MAW. Dia juga sebagai tersangka dan diduga menyuap Moh Arief Wicaksono.
"MAW diduga menerima hadiah atau janji dari JES, Kadis PUPPB Pemkot Malang tahun 2015," katanya Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/8).
Kemudian, dia mengungkapkan, suap tersebut terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Dalam perkara ini, Arief dan Jarot ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka, MAW dan JES," jelasnya.
Febri mengatakan, Arief selaku Ketua DPRD Kota Malang diduga menerima suap berupa hadiah atau janji terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.
"Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut yakni Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multi years tahun 2016 sampai 2018. Suap tersebut diduga diberikan oleh Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman," tambahnya.
Dalam kasus pertama dan kedua, Arief selaku penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian sebagai pihak pemberi suap di perkara pertama ini, Jarot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga:
Diperiksa KPK bikin anggota DPRD Kota Malang ini tak selera makan
KPK bikin pejabat Pemkot & DPRD Malang tak doyan makan dan ketakutan
Kasus korupsi APBD, KPK kembali periksa mantan Sekda dan DPRD Malang
Dukung KPK usut kasus korupsi, mahasiswa Malang serahkan 'jamu kuat'
Kasus suap, KPK periksa enam anggota DPRD kota Malang