LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK kembali periksa keponakan Setnov diduga dalami aliran dana korupsi e-KTP

Irvanto sendiri disebut sebagai perantara penerimaan aliran dana korupsi e-KTP kepada sejumlah anggota DPR.

2018-06-22 11:25:22
Korupsi E-KTP
Advertisement

Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keponakan Setya Novanto itu diperiksa sebagai tersangka kasus megakorupsi e-KTP.

"IHP (Irvanto Hendra Pambudi) akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (22/6/2018).

Pemeriksaan terhadap Irvanto diduga untuk mendalami dugaan aliran dana yang diterima oleh beberapa pihak. Irvanto sendiri disebut sebagai perantara penerimaan aliran dana korupsi e-KTP kepada sejumlah anggota DPR.

Advertisement

Beberapa waktu lalu, penyidik KPK intens memeriksa sejumlah anggota DPR yang diduga mengetahui adanya bancakan di proyek yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Mereka adalah Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Melchias Marcus Mekeng, mantan Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir, mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa dan mantan anggota Komisi II Khatibul Umam Wiranu.

Kemudian, anggota DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo, mantan Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf.

Advertisement

Namun Febri masih belum mau mengungkap lebih detail hasil dari pemeriksaan para wakil rakyat itu. "Nanti segera dipelajari kembali hasil-hasil pemeriksaan tersebut," kata dia.

KPK menjerat delapan tersangka dalam kasus e-KTP. Mereka antara lain, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kemudian mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, pengusaha Made Oka Masagung, keponakan Setnov bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

Irman dan Sugiharto telah dihukum 15 tahun penjara, Andi Narogong 8 tahun penjara. Sementara itu, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor.

Sedangkan, persidangan Anang Sugiana Sudihardjo masih berlangsung. Markus Nari, Irvanto, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan.

Reporter: fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Lebaran Idulfitri, Setya Novanto belum dijenguk istri
Keluarga di AS dan London mudik, alasan Fredrich minta Lebaran di luar penjara
Berkas pembelaan baru selesai 602 lembar pembelaan, sidang pleidoi Fredrich ditunda
Dipanggil KPK terkait kasus e-KTP, Bamsoet ditanya dana Rp 50 juta ke DPD Jateng
Tak boleh keluar tahanan saat Lebaran, Fredrich Yunadi doakan jaksa dapat balasan
Curhat dr Bimanesh di depan hakim, menyesal ikuti skenario Fredrich

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.