KPK kembali periksa istri siri Andi Narogong untuk tersangka Setya Novanto
Jubir KPK mengaku tak tahu materi pemeriksaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa keterangan Inayah yang diduga istri siri tersangka kasus e-KTP Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Inayah diperiksa sebagai saksi dari tersangka keempat kasus e-KTP Setya Novanto.
Pantauan merdeka.com Inayah selesai diperiksa sekitar pukul 19.00 WIB. Inayah memilih bungkam dan menutupi wajahnya saat dihujani pertanyaan oleh awak media.
"Dibutuhkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk kasus e-KTP dengan tersangka SN," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/9).
Febri belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan yang difokuskan penyidik pada Inayah. Namun beberapa hal yang dikonfirmasi, kata Febri, juga telah muncul dalam fakta persidangan kasus pengadaan e-KTP.
"Saya belum dapat informasinya (perihal konfirmasi aset Setya Novanto), saya kira beberapa hal sudah muncul dalam proses sidang," ucapnya.
Sebelumnya, KPK memanggil Inayah, sebagai saksi atas dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam pemanggilan saat itu, penyidik KPK mendalami aset kepemilikan Andi melalui Inayah.
Hal ini disampaikan juru bicara KPK saat dikonfirmasi perihal pemeriksaan Inayah hari ini. "Penyidik mendalami terkait kepemilikan aset terkait dengan tersangka pada saksi Inayah," kata Jubir KPK Febri Diansyah, Jumat (5/5).(mdk/noe)