LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Kembali Periksa Bupati Jepara Terkait Suap Hakim PN Semarang

KPK Periksa Bupati Jepara Terkait Suap Hakim PN Semarang. Usai diperiksa, Marzuqi masih melenggang bebas saat keluar dari Gedung KPK. Penyidik lembaga antirasuah masih belum menahan orang nomor satu di Jepara itu.

2019-01-31 10:58:11
Bupati Jepara Tersangka
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terkait kasus dugaan suap pemulusan putusan hakim praperadilan PN Semarang. Marzuqi akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan (Ahmad Marzuqi) akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (31/1).

Ini merupakan pemeriksaan kelima bagi Marzuqi usai ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin, Rabu 30 Januari 2019 Marzuqi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim PN Semarang Lasito.

Advertisement

Usai diperiksa, Marzuqi masih melenggang bebas saat keluar dari Gedung KPK. Penyidik lembaga antirasuah masih belum menahan orang nomor satu di Jepara itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito (LST) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ahmad Marzuqi diduga memberi uang total senilai Rp 700 kepada Lasito. Dengan rincian Rp 500 juta dalam bentuk rupiah, dan sisanya dalam bentuk USD dengan nilai setara Rp 200 juta. Diduga uang diserahkan di rumah Lasito di Solo dalam bungkusan bandeng fresto.

Advertisement

Uang diberikan oleh Ahmad Marzuqi agar Hakim Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad Marzuqi. Ahmad Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah terkait kasus korupsi penggunaan dana bantuan partai PPP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK Belum Tahan Bupati Jepara Usai Diperiksa Terkait Kasus Suap PN Semarang
Dikejar Wartawan, Bupati Jepara Dihujani Sejumlah Pertanyaan
Kasus Suap PN Semarang, Bupati Jepara Dipanggil KPK
Begini Hakim PN Semarang Terima Uang Suap dalam Kardus Berisi Bandeng Presto
Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Bupati Jepara, KPK Panggil Ketua PN Semarang
KPK Periksa Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang terkait Kasus Suap

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.