KPK kembali periksa adik Zulkifli Hasan terkait suap infrastruktur
Selain Zainudin, KPK juga akan memeriksa Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zainudin.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Adik dari Ketua MPR Zulkifli Hasan ini akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.
"ZH (Zainudin Hasan) akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (15/10).
Selain Zainudin, KPK juga akan memeriksa Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zainudin.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Mereka adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.
Zainudin diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lampung. Zainudin juga diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti. Zainudin meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.
Baca juga:
KPK kembali periksa Bupati Lampung Selatan terkait suap infrastruktur
KPK telusuri aliran Rp 56 Miliar di kasus suap adik Zulkifli Hasan
KPK telisik kepemilikan aset Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan
Tersangka suap Wahid Husein dan Zainudin Hasan jalani pemeriksaan lanjutan di KPK
Suap proyek infrastruktur, KPK kembali periksa Bupati nonaktif Lampung Selatan
KPK periksa Bupati nonaktif Lampung Selatan terkait suap proyek infrastruktur