LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Kembali Batasi Kunjungan Rutan Setelah Kasus Covid-19 Meningkat

"Layanan kunjungan tahanan dari tim penasihat hukum juga dilaksanakan secara daring (online) menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap hari kerja di luar jam kunjungan keluarga," Ali menambahkan.

2021-06-18 15:12:05
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membatasi kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan). Kebijakan ini setelah melihat kasus Covid-19 di DKI Jakarta kembali meningkat.

"Mengikuti kondisi terkini terkait adanya penyebaran Covid -19 di Provinsi DKI Jakarta, Rutan KPK kembali membuat kebijakan terkait dengan layanan kunjungan bagi para tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6).

Ali mengatakan, mulai hari ini layanan kunjungan tatap muka yang sempat kembali dibuka akan ditiadakan. Peniadaan kunjungan langsung akan dilakukan sambil melihat perkembangan penanganan Covid-19.

Advertisement

"Layanan kunjungan tahanan dari pihak luar dilaksanakan secara daring (online) menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap Senin dan Kamis," kata Ali.

"Layanan kunjungan tahanan dari tim penasihat hukum juga dilaksanakan secara daring (online) menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap hari kerja di luar jam kunjungan keluarga," Ali menambahkan.

Sebelumnya, KPK kembali memberlakukan kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK secara tatap muka. Pemberlakuan kunjungan langsung ini dilakukan sejak Rabu 2 Juni 2021 kemarin.

Advertisement

"Rutan KPK melakukan penyesuaian terkait kunjungan bagi para tahanan dengan kembali melaksanakan kunjungan langsung. Namun demikian untuk kunjungan online juga tetap masih diberlakukan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).

Membuka kembali kunjungan rutan secara langsung, Ali memastikan penerapan protokol kesehatan akan diberlakukan dengan ketat.

"Penerapan budaya new normal Rutan KPK bagi kunjungan secara langsung dengan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu dengan secara ketat memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan," kata Ali.

Adapun ketentuannya kunjungan tatap muka di Rutan KPK antara lain,

a. Pengunjung wajib membawa hasil negative tes swab antigen atau tes swab PCR atau tes Genose yang masih berlaku

b. Kunjungan keluarga tahanan dibatasi maksimal 3 orang dan penasihat hukum maksimal 2 orang dengan ketentuan kehadiran fisik di Rutan KPK tidak bergantian keluar masuk

c. Social distancing dengan menjaga jarak ketika antri pendaftaran dan bertemu tahanan,

d. Tahanan beserta keluarga wajib menggunakan masker dan faceshield.

Untuk waktu kunjungan, yakni penasihat Hukum pada Senin hingga Jumat dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sementara kunjungan keluarga pada Senin sampai Kamis dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12 00 WIB,dan hari Jumat dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
DPRD soal DKI Lampaui Target Vaksinasi Harian: Masih Bisa Dimaksimalkan Lagi
Selama Dua Minggu, Anggota DPR Dilarang Lakukan Kunjungan
Tingkatkan Kepatuhan Prokes, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Pengawasan & Reedukasi
Wali Kota Bekasi Prediksi RSD Stadion Patriot Penuh Besok
Kasus Covid-19 di DIY Melonjak, Sultan HB Pertimbangkan Opsi Lockdown
Klaster Covid-19 Pasar Kelapa Dua Bertambah 15 Orang, Semua OTG
Operasi Yustisi di Solo, Satu Orang Pelanggar Prokes Reaktif Covid-19

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.