LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Kaget Hukuman Eks Gubernur Sultra Turun di Tingkat Kasasi

Syarif menyatakan KPK menghormati putusan tersebut. Menurut dia, KPK menerima putusan MA yang menyunat vonis Nur Alam.

2018-12-14 09:38:55
Gubernur Sultra tersangka suap
Advertisement

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku terkejut Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara terhadap Nur Alam.

"Saya agak shock juga mendengarnya bahwa hukumannya diturunkan," kata Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (14/12).

Kendati begitu, Syarif menyatakan KPK menghormati putusan tersebut. Menurut dia, KPK menerima putusan MA yang menyunat vonis Nur Alam.

Advertisement

"Tetapi kita harus hormati putusan pengadilan di Mahkamah Agung. Yah. Yah itulah yang harus kami terima. Saya rasa seperti itu," jelasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menurunkan hukuman Nur Alam menjadi 12 tahun penjara. Majelis Hakim Agung yang diketuai Salman Luthan, dengan anggota LL Hutagalung dan Syamsul Rakan Chaniago menyatakan, Nur Alam hanya terbukti menerima gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12 B UU Tipikor.

Sementara Pasal 3 yang mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain dan suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dinyatakan tidak terbukti.

Advertisement

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor memvonis Nur Alam hukuman 12 tahun penjara atas penyalahgunaan penerbitan izin usaha penerbitan (IUP) pertambangan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Namun vonis tersebut diperberat pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukumannya menjadi 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Hukuman diperberat 15 tahun, Gubernur Sultra Nur Alam ajukan kasasi
Pengadilan Tinggi DKI perberat vonis mantan Gubernur Sultra jadi 15 tahun
Bos SBM ungkap alasan suap cagub Sultra dengan pecahan Rp 50 ribu edisi baru
Eks Walkot Kendari klaim tak tahu logistik kampanye disokong sesama kader PAN
Berkas rampung, Cagub Sultra Asrun segera diadili
Pasal yang digunakan berbeda, KPK banding vonis Nur Alam

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.