LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK kabulkan permohonan Andi Narogong jadi Justice Collaborator

KPK kabulkan permohonan Andi Narogong jadi Justice Collaborator. Dikabulkannya Justice Collaborator, menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara terhadap Andi Narogong.

2017-12-07 21:12:30
Andi Narogong
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan Justice Collaborator terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dikabulkannya Justice Collaborator, menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara terhadap Andi Narogong.

"5 Desember pimpinan KPK menetapkan terdakwa sebagai Justice Collaborator dengan nomor surat PEP -1536/2017," ujar jaksa Nur Haris Ahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).

Jaksa Haris menambahkan keterangan Andi dalam persidangan dianggap telah memenuhi persyaratan sebagai JC, saksi pelaku. Oleh sebab itu, setelah permohonan JC diajukan Andi per tanggal 14 September, pimpinan KPK sepakat menerima JC Andi.

Kendati demikian, imbuh Haris, KPK tetap memantau serta mempertimbangkan konsistensi Andi Narogong selama persidangan terkait status JC yang telah diterimanya.

"Penuntut umum berpendapat terdakwa memenuhi persyaratan Justice Collaborator," ujarnya.

Diketahui, Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi dianggap telah melakukan korupsi secara bersama-sama terhadap proyek senilai Rp 5,9 triliun.

"Menjatuhkan pidana penjara delapan tahun denda Rp 1 miliar, atau apabila tidak mampu membayar denda maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan penjara," ujar jaksa Mufti Nur Irawan saat membacakan tuntutan milik Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).

Andi juga dituntut dengan pidana tambahan atas kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 2.150 juta dan Rp 1,186 miliar. Uang tersebut wajib dibayar Andi selambat-lambatnya satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam tuntutannya, jaksa mencantumkan hal yang memberatkan dan meringankan. Di antaranya perbuatan Andi tidak mendorong program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dampak dari perbuatannya hingga saat ini masih terasa dan dirasakan secar masif.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali dan berjani tidak mengulangi perbuatannya. Serta statusnya sebagai JC, menjadi pertimbangan tuntutan yang meringankan.

Sementara itu, jaksa menyampaikan tuntutan Andi delapan tahun didasari atas penetapannya sebagai Justice Collaborator. Keputusan tersebut didasari dengan dengan surat pimpinan KPK dengan nomor PEP-1536/2017. Surat tersebut ditandatangani oleh lima pimpinan KPK pada tanggal 5 Desember.

Lebih lanjut, pada tuntutan kali ini, jaksa penuntut umum pada KPK menggunakan dakwaan alternatif terhadap Andi yakni menggunakan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:
Kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Novanto ngotot fee e-KTP dibayar penuh sampai tagih Andi Narogong
Terdakwa Andi Narogong jalani sidang tuntutan JPU terkait korupsi e-KTP
Jelang sidang tuntutan, kuasa hukum harap pengajuan JC Andi Narogong dikabulkan KPK
KPK pertimbangkan permohonan Justice Collaborator dari Andi Narogong
Ungkap fakta kasus korupsi e-KTP, JPU KPK apresiasi sikap Andi Narogong
Dari satu e-KTP, Setya Novanto minta jatah Rp 2 ribu

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.