LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Jerat Eks Sekretaris MA Nurhadi dengan Pasal TPPU

"Iya memang sejak awal diarahkan menerapkan TPPU," ujar Nawawi

2020-10-30 14:53:20
Nurhadi
Advertisement

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memastikan pihaknya akan menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Iya memang sejak awal diarahkan menerapkan TPPU," ujar Nawawi dihubungi, Jumat (30/10/2020).

Nawawi mengatakan, lantaran dikejar oleh masa penahanan, maka berkas kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA Nurhadi dipercepat. Kini, pihak lembaga antirasuah tengah mendalami dugaan TPPU Nurhadi.

Advertisement

"Hanya memang kemaren dipisahin dari perkara suap yang telah dilimpahkan ke pengadilan, karena hitung-hitungan dalam soal argo masa penahanan," kata Nawawi.

Nurhadi didakwa bersama menantunya Rezky Herbiono menerima suap dan gratifikasi Rp45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.

Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016. Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar.

Advertisement

Gratifikasi diterima Nurhadi selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda. Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp83.013.955.000.

Reporter: Fachrur Rozie

Baca juga:
Akhir Pelarian Hiendra Soenjoto, Buron Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi
Kronologi Penangkapan Penyuap Eks Sekretaris MA yang Masuk DPO
Ditangkap KPK, Buronan Hiendra Soenjoto Ditahan di Pomdam Jaya
Penyuap Mantan Sekretaris MA Ditangkap KPK
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Bantah Isi Dakwaan: Semuanya Tidak Benar

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.