LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK jemput paksa anggota DPRD penerima suap eks Gubernur Sumut

Penjemputan paksa itu dikawal personel Polsek Sunggal. Petugas KPK tampak membawa beberapa berkas yang kemudian dimasukkan ke dalam koper. Selain itu turut dibawa tas berwarna cokelat. Mereka kemudian pergi menggunakan dua mobil, Toyota Kijang Innova silver BK 27 IB dan BK 1210 OI.

2018-09-26 13:24:05
Gatot Pujo Nugroho
Advertisement

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa anggota DPRD Sumut, Muhammad Faisal, Rabu (26/9). Dia merupakan salah satu tersangka penerima suap dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Faisal dijemput paksa di kediamannya di Villa Asoka, Jalan Asoka, Pasar I Setia Budi, Medan. Dia dibawa sejumlah personel KPK.

Penjemputan paksa itu dikawal personel Polsek Sunggal. Petugas KPK tampak membawa beberapa berkas yang kemudian dimasukkan ke dalam koper. Selain itu turut dibawa tas berwarna cokelat. Mereka kemudian pergi menggunakan dua mobil, Toyota Kijang Innova silver BK 27 IB dan BK 1210 OI.

Advertisement

Penjemputan paksa ini dibenarkan Zul, Kepala Lingkungan (Kepling) 8 Kelurahan Asam Kumbang, Medan. Dia turut mendampingi petugas KPK yang bertugas.

"Tadi dijemput sekitar jam 11. Saya diarahkan kemari oleh sekuriti. Ternyata sampai di sini ada pihak KPK. Saya sebagai kepling hanya untuk mendampingi pihak KPK," jelas Zul.

Advertisement

Sepengetahuannya, petugas KPK hanya membawa satu orang yakni Faisal. "Yang diamankan satu orang Pak Faisal, anggota DPRD Sumut. Tapi saya tidak tahu barang-barang apa saja yang dibawa," jelas Zul.

Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut ini merupakan 1 di antara 4 tersangka penerima suap Gatot yang mempraperadilkan penetapan tersangka itu. Setelah permohonan mereka ditolak di PN Medan, dia bersama Washington Pane, Arifin Nainggolan, Syafrida Fitri, memohon praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Faisal masuk 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap itu. Selain itu, terdapat 12 orang yang telah dijatuhi hukuman.

Sejauh ini sudah 50 orang penerima yang dijerat KPK dalam kasus ini. Sementara sejumlah nama juga disebut dalam putusan hakim belum jadi tersangka, termasuk penerima suap yang telah mengembalikan uang itu.

Baca juga:
Tiga tersangka suap tandatangani berkas perpanjangan tahanan di KPK
KPK periksa dua tersangka suap Rahmianna dan Merry Purba
KPK periksa eks anggota DPRD Sumut Elezaro Duha
KPK perpanjang masa penahanan eks anggota DPRD Sumut
Dua tersangka Muslim dan Firdaus usai memperpanjang masa tahanan di KPK
KPK tahan 3 mantan anggota DPRD Sumut terkait suap Gatot Pujo Nugroho

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.