LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK janji pekan depan ungkap dugaan suap interpelasi DPRD Sumut

Menurut Johan, hasil penyelidikan akan ditelaah dulu, sebelum mengambil kesimpulan.

2015-09-16 20:29:12
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji segara mengungkap kasus suap hak interpelasi di DPRD Sumatera Utara. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, menyatakan pekan depan bakal mengumumkan tersangka kasus itu.

"Kita tunggu hasilnya (penyelidikan), kemungkinan sampai akhir pekan ini," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (16/9).

Kendati demikian, Johan belum mau merinci lebih jauh perihal kasus ini. Dia beralasan, dalam proses Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) kasus ini, pihaknya masih meminta keterangan terhadap puluhan anggota DPRD Sumut.

"Jadi hasil itu oleh tim lidik pasti dilakukan telaah dulu, baru dilaporkan ke pimpinan," ujar Johan.

Johan merasa yakin jika ada dugaan suap dalam pengajuan interpelasi. Namun, dia menyebut pihaknya baru bisa menyimpulkan dugaan itu dengan melakukan penyidikan, setelah pihak Satgas KPK memeriksa pihak DPRD menemukan sejumlah alat bukti.

"Ketika memutuskan sesuatu untuk dilakukan penyelidikan, maka kita menduga di sana diduga ada tindak pidana korupsi. Tapi, tentu belum bisa disimpulkan apakah nanti ditemukan dua alat bukti yang cukup dan nanti disimpulkan apakah terjadi tindak pidana," ucap Johan.

Munculnya dugaan adanya penyelidikan dugaan suap interpelasi berawal saat Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, menyambangi gedung KPK. Padahal, nama dia tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan.

Politikus Partai Golkar itu menolak mengakui jika kedatangannya buat memberikan keterangan oleh penyidik. Dia mengklaim datang lantaran diundang KPK.

Hanya saja, dia tidak menampik salah satu hal dibahas mengenai hak interpelasi DPRD terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. "(Bahas) macam-macam," kata Ajib di gedung KPK, Jakarta, Senin lalu.

Menurut informasi dihimpun, KPK memang tengah mengembangkan kasus membelit Gatot dengan membuka penyelidikan baru. Penyelidikan itu terkait dugaan sogokan terhadap hak interpelasi diajukan oleh DPRD terhadap Gatot, yang akhirnya menguap di tengah jalan.

Pada 13 Agustus silam, lembaga antikorupsi itu menggeledah Kantor DPRD Sumut dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan. Dari sana, KPK menyita dokumen interpelasi terhadap Gubernur Gatot, daftar hadir, dan risalah persidangan dilaksanakan DPRD Sumut.

Hak interpelasi terhadap Gatot digelar Maret lalu. 57 dari 100 anggota DPRD Sumut sepakat mengajukan hak interpelasi di atas kertas bermaterai Rp 6000.

Hak interpelasi ini terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Provinsi Sumut pada 2013. Hal ini berkaitan dugaan pelanggaran terhadap Kepmendagri No 900-3673 tahun 2014 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Sumut tentang P-APBD 2014, dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran P-APBD 2014 tanggal 16 September 2014.

Meski demikian, pada rapat paripurna 20 April, DPRD mendadak sepakat membatalkan hak interpelasi. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan persetujuan, dan satu abstain.

Ajib menyangkal hak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas, batal karena ada bagi-bagi uang terhadap anggota DPRD. Pembatalan interpelasi, kata dia, adalah keputusan bersama para wakil rakyat.

"Bagi-bagi apa? Itu kan hak masing-masing anggota. Kalau bicara interpelasi, hak masing-masing anggota. Boleh gunakan haknya boleh enggak," ujar Ajib.(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.