LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK janji bantu Kejati Jatim tuntaskan kasus melibatkan La Nyalla

KPK yakin Kejati Jatim mampu menuntaskan perkara itu.

2016-03-22 20:06:34
Ketua PSSI tersangka korupsi
Advertisement

Penyidik sekaligus Koordinator Korsup (Koordinasi Supervisi) dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Endang Tarsa, menyatakan kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur tidak terlampau besar. Namun, karena kasus itu menyerat orang ternama, sehingga menjadi perhatian publik, dan mengundang perhatian, dan menjadi isu nasional.

Hanya saja, lanjut Endang, tidak menutup kemungkinan KPK siap membantu penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dalam menyidik perkara itu. Maka dari itu, pengusutan kasus dana hibah Kadin itu juga diawasi dan dipandu KPK, supaya tidak menemukan kendala.

"Kami dari KPK siap mem-back up kasus dana hibah Kadin Jatim, jika Kejati memerlukan bantuan. Karena itu sesuai undang-undang, KPK, Polri, dan Kejaksaan harus selalu berkoordinasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Endang Tarsa di Surabaya, Selasa (22/3).

Bahkan, menurut Endang, jika Kejati Jatim mentok dalam mengusut kasus menyerat ketua PSSI, La Nyalla Matalitti, maka KPK bisa mengambil alih. Namun, Endang yakin Kejati Jatim mampu menuntaskan perkara itu, dan tidak menemukan kendala dalam proses penyidikan.

Hingga kini, lanjut Endang, KPK masih terus mendukung Kejati Jatim dalam menangani kasus dana hibah Kadin. "Kami terus memberikan support. Apalagi kami sudah melakukan MoU bersinergi untuk memberantas korupsi," tambah Endang.

Secara terpisah, kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattaliti, Sumarso, tidak mempersoalkan KPK melakukan supervisi dalam kasus hibah Kadin. Namun, dia minta Kejati Jatim menunggu proses praperadilan sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kami harapkan Kejaksaan menunggu hasil putusan praperadilan dari pengadilan sampai selesai," Sumarso.

La Nyalla Mattaliti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik pidana khusus menemukan alat bukti yang kuat. La Nyalla Mattaliti disangka terlibat, yakni menggunakan dana hibah didapat dari Pemprov Jatim buat membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim, dengan nilai sekitar Rp 5 miliar.

Baca juga:
Jika mangkir lagi, Kejati Jatim siap panggil paksa La Nyalla
Status tersangka La Nyalla sudah dilaporkan ke FIFA
KPK dan BPK datangi Kejati Jatim selidiki kasus Korupsi La Nyalla
Asprov PSSI se-Indonesia menolak KLB
Ini isi deklarasi Asprov PSSI se-Indonesia
Agum Gumelar: Selama belum terpidana, La Nyalla tetap ketum PSSI

(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.