LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin

Selain Rachmat Yasin, tim penyidik juga akan memeriksa dua saksi dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Camalia Wilayat Sumaryana dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di RSUD Cibinong Leidia Marhareta Kandou.

2019-10-08 10:34:17
Rahmat Yasin ditangkap KPK
Advertisement

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka. Rachmat dijerat dalam kasus dugaan 'memalak' dan 'menyunat' para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.

"Rachmat Yasin akan diperiksa sebagai tersangka pemotongan uang dan gratifikasi Bupati Bogor," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).

Selain Rachmat Yasin, tim penyidik juga akan memeriksa dua saksi dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Camalia Wilayat Sumaryana dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di RSUD Cibinong Leidia Marhareta Kandou.

Advertisement

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rachmat Yasin, Bupati Bogor periode 2009-2014 dalam kasus suap. Rachmat Yasin kini dijerat dengan kasus dugaan "memalak" dan "menyunat" para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.

Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp8.931.326.223. Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.

Advertisement

Uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Velfire senilai Rp825 juta.

Rachmat Yasin sendiri diketahui baru bebas pada 8 Mei 2019 kemarin. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 Hektare.

Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014, KPK juga memproses FX Yohan Yap (swasta), M Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT. Sentul City.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK Sebut Rachmat Yasin Anggap Utang Pemotongan Uang SKPD
KPK Kembali Periksa 2 Pejabat Pemkab Bogor Terkait Kasus Rahmat Yasin
2 Pejabat Pemkab Bogor Diperiksa KPK Terkait Kasus Rahmat Yasin
KPK Periksa 2 Pejabat Pemkab Bogor Terkait Kasus Korupsi Rahmat Yasin
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Mangkir Pemeriksaan KPK Kasus 'Pemalakan' SKPD
Kasus Suap dan Gratifikasi, KPK Panggil Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.