LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Jadwalkan Pemanggilan Ketum PKB Muhaimin Iskandar

Cak Imin akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Komisaris PT Sharleen Raya JECO Group Hong Arta (HA).

2019-11-19 10:45:31
Muhaimin Iskandar
Advertisement

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dijadwalkan diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik akan menanyakan terkait kasus suap proyek di Kementerian PUPR.

Wakil Ketua MPR itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Komisaris PT Sharleen Raya JECO Group Hong Arta (HA).

"Yang bersangkutan (Muhaimin) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (19/11).

Advertisement

Selain Muhaimin, tim penyidik juga akan memeriksa dua anggota DPRD Lampung, Hidir Ibrahim dan Chaidir Bujung. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta.

Dalam kasus ini, KPK menduga Hong Artha bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. Dari 11 orang tersebut, 10 di antaranya sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.

Advertisement

Penetapan status tersangka terhadap Hong Artha dilakukan pada 2 Juli 2019 lalu. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Kasus ini berawal dari penangkapan mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti pada 13 Januari 2016.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Ditemani Cak Imin, Ma'ruf Amin Jenguk Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas di Yogyakarta
Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR, Mungkinkah Terwujud?
Tiga Calon Menteri yang Dipanggil Jokowi Pernah Berurusan dengan KPK
Abdul Halim Iskandar, Kakak Kandung Cak Imin Bakal Jadi Menteri Jokowi
Safari Politik Prabowo Berbuah Kursi Menteri dari Jokowi
PKB Sebut Kiai Minta Cak Imin Perjuangkan 6 Pos Kementerian
VIDEO: Cak Imin Restui Gerindra Gabung Koalisi Jokowi

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.