KPK izinkan Miranda beribadah didampingi pendeta
Miranda diizinkan beribadah didampingi pendeta. Sementara keluarga harus izin penyidik jika mau menjenguk.
Kepala Rutan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arifudin memperbolehkan pendeta untuk mendampingi Miranda Goeltom beribadah. Namun, keluarga atau pengacara dari mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut harus mendapat izin dari penyidik atau pimpinan jika berkunjung di luar jam besuk.
"Kalau rutan hanya memfasilitasi saja, tapi tetap, izin ada di tangan pimpinan KPK," kata Arifudin saat dihubungi wartawan di KPK, Sabtu (2/6).
Menurut Arifudin, tidak ada larangan untuk Miranda beribadah. "Sebenarnya untuk ibadahnya sendiri itu tidak ada larangan. Cuma ini sebatas teknis saja," kata dia.
Arifudin mengatakan, Miranda dalam keadaan sehat tapi dia tidak bersedia menjelaskan lokasi sel Miranda. Arifudin juga membenarkan perihal staf dari pengacara Miranda memberikan berkas, namun isi berkas itu tidak diketahui pasti.
"Hanya mengantarkan surat saja namun saya belum mengetahui isinya apa karena ditujukan untuk pimpinan," ujarnya.
Kemarin KPK resmi menahan Miranda Goeltom dalam satu kali pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 26 Januari 2012.
Miranda diduga membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaetie dalam memberikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Miranda diduga telah memberikan 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang diberikan pada anggota DPR RI dalam rangka pemilihan DGS BI tahun 2004. Atas sangkaan tersebut, Miranda dijerat dengan Pasal 5 huruf b UU Tipikor.(mdk/ian)