KPK: Interpol Menerbitkan Red Notice Buron Harun Masiku
Menurut Ali, penerbitan red notice ini adalah bentuk keseriusan KPK dalam menangkap politisi PDI Perjuangan tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan penerbitan red notice interpol untuk tersangka kasus dugaan korupsi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku. Kasus Harun Masiku ini juga melibatkan eks komisioner KPK Wahyu Setiawan.
"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO Harun Masiku," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7).
Menurut Ali, penerbitan red notice ini adalah bentuk keseriusan KPK dalam menangkap politisi PDI Perjuangan tersebut. Selain itu, penerbitan red notice juga merupakan kelanjutan dari penetapan status daftar pencarian orang (DPO) yang sebelumnya sudah dirilis KPK.
"KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK," jelas Ali.
Ali berharap, upaya pelacakan bersama Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol akan membuahkan hasil maksimal.
"KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol," Ali menandasi.
Reporter: M Radityo
Baca juga:
Polri Belum Bisa Jawab Dimana Harun Masiku
Muncul Dugaan TWK Upaya Terselubung Amankan Harun Masiku dari Bidikan Pegawai KPK
KPK: Ada Informasi Harun Masiku Masuk Indonesia, Kita Tindaklanjuti
KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice Harun Masiku
Ketua KPK Pastikan Terus Buru Harun Masiku