LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Ingin Koruptor Masuk Lapas Nusakambangan, Ini Kata Menko Polhukam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengusulkan terpidana kasus korupsi menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Hal itu guna memberikan efek jera kepada para koruptor.

2019-05-02 18:22:21
wiranto
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengusulkan terpidana kasus korupsi menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Hal itu guna memberikan efek jera kepada para koruptor.

Menko Polhukam Wiranto memberi sinyal mendukung rencana lembaga antirasuah tersebut. Menurut dia, semua bisa terisolasi dengan baik.

"Sebenarnya baik juga. Supaya betul-betul terisolasi total," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Kamis (2/5).

Advertisement

Dia menuturkan, dengan terisolasi, para napi tak akan mudah untuk pelesiran lagi.

"Sehingga yang dikhawatirkan kemarin, misalnya para napi bisa kelayapan dan sebagainya. Beberapa kali kan pernah terjadi. Ke Bali itu nonton tenis, Gayus. Dan sekarang ada kasus Setya Novanto," jelas Wiranto.

Namun, masih kata dia, semuanya harus dibicarakan dulu oleh kementerian dan lembaga terkait, seperti Kemenkum HAM dengan Direktorat Jenderal Lembaga Permasyarakatan.

Advertisement

Wiranto menegaskan, dengan berbicara dengan kementerian lain, jelas akan dicari untung ruginya. Dan apakah memang ada masalah seperti kelebihan kapasitas.

"Tunggu koordinasi nanti dengan Kumham ya, yang mengurus soal Lapas. Karena beberapa Lapas kan masalahnya over kapasitas. Untung ruginya bagaimana nanti," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo, yang membuka wacana agar napi koruptor bisa ditempatkan di Lapas Nusakambangan.

"Saya berfikir bagaimana terpidana Tipikor (tindak pidana korupsi) juga ada di Lapas Nusakambangan," ujar Agus, Jakarta, Selasa (30/4).

Agus menuturkan, hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor sejauh ini belum berhasil membuat jera. Misalnya, dalam hal pengembalian uang kerugian negara.

"Mestinya dikembalikan, tapi tidak dikembalikan. Padahal bicara korupsi, mengembalikan kerugian negara yang paling penting," ucapnya.

Belum lagi persoalan penjara. Dia melihat, narapidana kasus korupsi kebanyakan diperlakukan istimewa. "Karena punya duit dia (napi Tipikor) bisa memerintahkan napi yang lain yang kebetulan nggak punya duit untuk bersihkan kamarnya, lemari, dan lainnya," katanya.

Karena itu, Agus menilai perlu pembenahan dari berbagai sektor untuk menekan kasus korupsi.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPK Nilai Pergub Jateng tentang Pendidikan Antikorupsi untuk Jaga Integritas
Eks Petinggi PLN Dicecar KPK soal Pertemuan Pembahasan Proyek PLTU Riau-1
Jadi Saksi Tersangka Dirut PLN, Al Khadziq Enggak Jabarkan Terkait Dana Kampanye
KPK Periksa CEO Blackgold Natural Resources Terkait Kasus Sofyan Basir
Suami Eni Saragih Umbar Senyum Usai Diperiksa KPK Terkait Suap PLTU RIau
Suap PLTU Riau-1, Bupati Temanggung dan Anak Setnov Jadi Saksi Sofyan Basir
Kasus Bowo Sidik, KPK Periksa Petinggi PT Pupuk Indonesia Logistik

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.