LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tidak Terima Gratifikasi Saat Lebaran

Febri berharap, nilai-nilai luhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama khususnya pada hari raya agar tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi.

2019-05-10 12:56:34
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi saat Hari Raya Lebaran. KPK telah menerbitkan surat edaran tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.

"Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tersebut pada pokoknya mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya lebaran," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (10/5).

Febri berharap, nilai-nilai luhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama khususnya pada hari raya agar tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi.

Advertisement

"Karena gratifikasi sangat mungkin 'menumpangi' peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan peristiwa duka," ucap Febri.

Menurutnya, tindakan pertama yang diharapkan adalah menolak jika ada pihak-pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan dengan penyelenggara negara ingin memberikan gratifikasi.

Namun, kata dia, jika berada dalam kondisi tidak memungkinkan untuk menolak seperti pemberian dilakukan secara tidak langsung atau ada risiko-risiko lain, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK.

Advertisement

"Dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi," kata Febri.

Baca juga:
Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Wali Kota Dumai Dicegah ke Luar Negeri
Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Didakwa Terima Rp 1,6 Miliar dari Rekanan
KPK Cari Bukti Gratifikasi Bowo Sidik di Kantor Menteri Perdagangan
KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Suap Bupati Lampung Tengah
Dalami Kasus Suap & Gratifikasi Mustafa, KPK Periksa 10 Legislator Lampung Tengah
KPK Sebut Pemberian atau Pembiayaan Seks Pejabat Bisa Dijerat Gratifikasi
Meikarta Kucurkan Rp 1 M Pelicin Rekomendasi Proteksi Kebakaran ke Pemkab Bekasi

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.