LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK ingatkan masih ada aktor lain di korupsi persenjataan TNI

KPK ingatkan masih ada aktor lain di korupsi persenjataan TNI. Dalam kasus ini Pengadilan Militer telah memvonis Brigjen Teddy Hernayadi dengan hukuman penjara seumur hidup.

2016-12-01 20:50:01
Kasus korupsi
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan masih ada keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pembelian alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI. Dalam kasus ini Pengadilan Militer telah memvonis Brigjen Teddy Hernayadi dengan hukuman penjara seumur hidup.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya tetap memonitori proses kasus tersebut. Agus menyampaikan masih ada keterlibatan pihak lain atas tindak pidana tersebut. Oleh sebab itu, imbuhnya, KPK tetap memantau proses pengusutan tersebut.

Namun KPK tak akan ikut campur soal Brigjen Teddy karena masuk ranah hukum pidana militer.

"Kalau TNI ditangani oleh mereka (Kementerian Pertahanan) yang kemudian kita memonitor. Kan kewajiban kita mengkoordinasi dan mensupervisi. Kita pada waktu proses pengadilan pun juga datang, memonitor, dan kita juga mengingatkan masih ada loh selain ini (Brigjen Teddy)," ujar Agus di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12).

Kendati begitu, mantan Ketua LKPP itu menyatakan pihaknya siap membantu untuk mengembalikan kerugian negara atas perbuatan Brigjen Teddy.

"Jadi sekiranya dari 12 juta USD itu ada yang masih bisa dikumpulkan, KPK akan bantu," pungkasnya.

Rabu (30/11) Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen Teddy Hernayadi. Majelis hakim yang diketuai Hakim Brigjen Deddy Suryanto itu meyakini Teddy telah melakukan tindakan korupsi dari uang pembelian alutsista senilai USD 12 juta.

Vonis majelis hakim jauh lebih berat dari tuntutan oditur yang hanya menuntut Teddy 12 tahun penjara.(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.