KPK ingatkan KPU konsisten larang mantan koruptor jadi caleg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) konsisten dengan peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait pelarangan mantan narapidana korupsi maju menjadi calon legislatif (caleg).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) konsisten dengan peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait pelarangan mantan narapidana korupsi maju menjadi calon legislatif (caleg).
"Kami harap KPU konsisten menegakkan PKPU yang sudah dibuat tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa, (17/7).
Febri berharap, dengan adanya PKPU tersebut setidaknya bisa meminimalisir tindak pidana korupsi. Menurut Febri, KPK juga terus mengingatkan kepada calon legislatif untuk tidak memakan uang negara demi kepentingan pribadi.
"Biasanya kami melakukan koordinasi lebih lanjut dan belajar dari pengalaman sebelumnya, selalu diminta menjelaskan ke calon kepala daerah atau caleg," kata dia.
Aturan mantan napi dilarang nyaleg memang tengah diuji di Mahkamah Agung (MA) oleh beberapa pihak. Namun, KPU diharapkan tetap konsisten pada aturan yang sudah berlaku sekarang.
"Itu kan penting diketahui sejak awal, agar nanti tidak ada lagi alasan, 'saya tidak tahu, saya kira menerima hadiah itu sebagai kebaikan'. Seperti yang muncul beberapa kali ini," kata Febri.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Rachmat Gobel, Hayono Isman, Nafa Urbach dan Manohara jadi caleg NasDem
KPU yakin MA tolak gugatan pasal mantan napi korupsi dilarang nyaleg
Syarat caleg Golkar Jabar, gaji dipotong hingga tak boleh kawin lagi
KPU sudah hadapi gugatan larangan koruptor daftar jadi caleg
Mantan napi korupsi masih boleh daftar caleg di KPU Jabar
Dilarang KPU, Wa Ode eks napi korupsi dana desa nekat nyaleg