KPK Imbau Mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo Penuhi Panggilan
Soekarwo akan diperiksa seputar kasus dugaan suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018 yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 28 Agustus 2019 mendatang.
Soekarwo akan diperiksa seputar kasus dugaan suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018 yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
"Saksi Soekarwo, mantan gubernur Jatim dipanggil kembali untuk pemeriksaan Rabu, 28 Agustus 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (26/8).
Sebelumnya, Soekarwo sempat mangkir dari panggilan penyidik pada Rabu, 21 Agustus 2019 kemarin. Saat itu KPK tak menerima informasi apa pun terkait ketidakhadiran Soekarwo.
"Karena itu sudah panggilan kedua, kami imbau agar datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan dengan benar," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 2018.
Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp4.880.000.000 selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo. Suap berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3.750.000 000 dengan rincian, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500.000.000 setiap tahunnya atau total sekitar 2 miliar.
Penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750.000.000 sejak 2014 hingga 2018. Fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 mliar.
Syahri Mulyo sendiri sudah divonis 10 tahun dalam kasus suap proyek peningkatan jalan.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Pakde Karwo
KPK akan Periksa Pakde Karwo terkait Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung
KPK Geledah Kantor Dinas BPKAD Jatim Terkait Suap APBD Tulungagung
KPK Geledah Rumah Kadishub Jatim Terkait Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung
Kadishub Jatim Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung
KPK Periksa Mantan Sekda Jatim Terkait Suap Barang dan Jasa