KPK hanya tangani kasus di atas Rp 5 miliar, tidak masuk akal
Selama ini KPK menangani kasus korupsi yang merugikan negara di atas Rp 1 miliar.
Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai polemik. Tidak hanya soal wacana penghilangan penuntutan dan penyadapan. Dalam draf revisi undang-undang KPK, rencananya komisi antikorupsi itu hanya akan menangani kasus di atas Rp 5 miliar.
Ide itu langsung menimbulkan pro dan kontra. Anggota Komisi III DPR dari PDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan, draf itu tidak masuk akal. Jika ide itu nanti jadi kenyataan, maka akan berpengaruh pada pemberantasan korupsi.
"Penggunaan jumlah uang untuk membatasi peran nggak masuk akal, dalam situasi bahwa incidence of corruption yang amat besar sementara produktivitas penanganan kasus korupsi di Polri 500 kasus per tahun dan Kejaksaan 2000 per tahun pada 2010 masih kurang," kata Eva lewat pesan singkatnya, Senin (1/10).
Menurut dia, pembatasan kasus korupsi yang merugikan negara minimum Rp 1 miliar untuk ditangani KPK masih relevan. Jika aturan itu malah dihilangkan, maka itu bukti kalau KPK saat ini sedang dilemahkan.
"Jadi jika ambang batas dinaikkan, akan mengurangi produktivitas. Artinya, kontra produktif bagi upaya percepatan pemberantasan tipikor," katanya.
Eva menegaskan, saat ini tidak perlu UU KPK direvisi karena tindak kejahatan korupsi masih marak. "FPDIP memandang, situasi belum kondusif untuk revisi (apapun isinya)," kata Eva.
Dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur dalam melaksanakan tugas KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Namun dalam draf revisi UU KPK, KPK hanya menangani pidana korupsi yang nilainya di atas Rp 5 miliar.
Berikut perbandingan antara pasal 11 UU KPK dengan pasal 11 dalam draf revisi UU KPK:
Pasal 11 UU KPK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Draf revisi Pasal 11 UU KPK
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Selanjutnya kasus korupsi di bawah Rp 5 miliar akan ditangani Kepolisian dan Kejaksaan.(mdk/has)