LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Geledah Rumah Terkait Korupsi Bupati Kotawaringin Timur

KPK Geledah Rumah Terkait Korupsi Bupati Kotawaringin Timur. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan di kawasan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Hanya saja, dia tidak merinci pemilik kediaman tersebut.

2019-08-21 20:02:05
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah terkait kasus dugaan korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan yang melibatkan tersangka Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi (SH).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan di kawasan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Hanya saja, dia tidak merinci pemilik kediaman tersebut.

"Sejauh ini telah diamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT Fajar Mentaya Abadi. Proses penggeledahan masih berjalan sampai sore ini," tutur Febri dalam keterangannya, Rabu (21/89).

Advertisement

Dalam kasus ini, Supian Hadi diduga selama periode 2010-2015 telah merugikan keuangan negara dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT Bl (PT Billy Indonesia), dan PT AIM (PT Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010 2015.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, Supian saat diangkat menjadi Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015, langsung mengangkat teman-teman dekatnya yang merupakan tim suksesnya sebagai petinggi di perusahaan-perusahaan tersebut.

"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp5,8 triliun dan US$ 711 ribu yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM," kata Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Advertisement

Selain merugikan negara hingga triliunan rupiah, Supian Hadi juga diduga telah menerima sejumlah pemberian dari izin tersebut, yakni mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710.000.000, mobil Hummer H3 seharga Rp1.350.000.000, dan uang sebesar Rp500.000.000 yang diduga diterima melalui pihak lain.

Atas perbuatannya, Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Ekspresi Bupati Kudus Usai Diperiksa KPK
Membandingkan Penyelamatan Uang Negara oleh KPK, Polri dan Kejaksaan
Diperiksa Sebagai Tersangka, Sri Wahyumi Tebar Senyuman
KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Sebagai Saksi Kasus Meikarta
BUMN Diminta Libatkan KPK Saring Calon Direksi Perusahaan Pelat Merah
Tiga Anggota DPRD Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Jasmas

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.