LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Geledah Rumah Staf Menteri KKP Terkait Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo

"Dari tempat tersebut, KPK menemukan dan mengamankan dokumen yang terkait dengan perkara ini."

2021-01-28 17:03:35
Edhy Prabowo Tersangka
Advertisement

Plt Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan penyidik KPK telah menggeledah kediaman Andreau Misanta (AMP) Pribadi. AMP adalah staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang sudah berstatus tersangka dalam kasus suap perizinan ekspor benur. Diketahui, lokasi penggeledahan terjadi di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu kemarin, 27 Januari 2021.

"Ya benar, penyidik menggeledah tempat kediaman AMP di Cilandak," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (28/1).

Ali mengungkap, dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting terkait kasus suap izin ekspor benur. Dia menambahkan, dokumen temuan tersebut selanjutnya disita sebagai barang bukti untuk diverifikasi.

Advertisement

"Dari tempat tersebut, KPK menemukan dan mengamankan dokumen yang terkait dengan perkara ini. Penyidik akan menganalisa dan memverifikasi dokumen dimaksud untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," ungkap dia.

Diketahui dalam kasus ini, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah berstatus sebagai tersangka. KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka adalah adalah Staf khusus Menteri KKP, Syafri dan Andreu Pribadi Misanta; Pengurus PT ACK, Siswadi; Staf Istri Menteri, Ainul Faqih dan Amiril Mukminin.

Kepada terduga pelaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement

Sedangkan,sebagai pemberi suap, KPK telah menetapkan satu orang tersangka bernama Suharjito selaku Direktur PT DPP sebagai tersangka. KPK menetapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Suharjito.

Reporter: Muhammad Radityo
Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
Fakta Baru Penangkapan 2 Menteri Jokowi, KPK Sempat Berupaya Mencegah Namun Gagal
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Dalam Kasus Suap Benih Lobster Edhy Prabowo
KPK Ungkap Istri Edhy Prabowo Turut Kecipratan Uang Suap Izin Ekspor Benur
Kasus Edhy Prabowo, KPK Bidik Perkara Lain di Luar Izin Ekspor Benur
KPK Duga Duit Suap Edhy Prabowo juga Dipakai Beli Wine
KPK Perpanjang Penahanan Edhy Prabowo

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.