LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Geledah Rumah Kadishub Jatim Terkait Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung

Satpam penjaga perumahan Nginden Intan Tengah, Karsimo mengaku tidak tahu jika rumah tersebut tengah digeledah oleh KPK.

2019-08-07 20:44:11
Suap Bupati Tulungagung
Advertisement

Rumah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jatim, Fattah Jasin di Nginden Intan Tengah no 3-5 ini, dijaga polisi bersenjata laras panjang. Informasinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di tempat tersebut.

Dari pantauan di lokasi, di halaman rumah Fattah, hanya terlihat beberapa personel polisi bersenjata laras panjang. Selain itu, juga ada beberapa mobil yang terlihat standby di lokasi. Hingga pukul 20.00 WIB, belum terlihat petugas KPK membawa keluar barang hasil penggeledahannya.

Sementara itu, satpam penjaga perumahan Nginden Intan Tengah, Karsimo mengaku tidak tahu jika rumah tersebut tengah digeledah oleh KPK. Dia hanya sempat melihat 3 mobil yang keluar dari rumah berpagar cokelat tersebut sejak sore tadi.

Advertisement

"Sore tadi sudah ada tiga mobil yang keluar dari rumah. Pak Jasin sendiri sudah lama tinggal di sini dan orangnya ramah terhadap tetangga," ujarnya, Rabu (7/8).

Informasi yang dihimpun, KPK tengah melakukan penggeledahan di tiga tempat di Surabaya. Penggeledahan tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (SPR) sudah menjadi tersangka dalam kasus itu. Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp4.880.000.000 selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Suap berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Advertisement

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3.750.000 000 dengan rincian, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500.000.000 setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 Miliar.

Penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750.000.000 sejak 2014 hingga 2018. Fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar. Syahri Mulyo sendiri sudah divonis 10 tahun dalam kasus suap proyek peningkatan jalan.

Atas dugaan tersebut, tersangka Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 8 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 10 pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga:
Kadishub Jatim Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung
KPK Periksa Mantan Sekda Jatim Terkait Suap Barang dan Jasa
KPK Minta Klarifikasi Komisaris Bank Jatim Terkait Bukti Hasil Penggeledahan
KPK Periksa Komisaris Bank Jatim & 10 Legislator Tulungagung Usai Geledah 5 lokasi
Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung, KPK Geledah 4 Rumah dan Kantor BPD Jatim

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.