LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK geledah kediaman pengusaha Syarif Abu Bakar

Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masitoh.

2014-06-26 10:49:23
Pilkada Palembang
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan informasi sejak kemarin sampai hari ini sedang menggeledah kediaman dan kantor pengusaha Muhammad Syarif Abubakar, di Palembang, Sumatera Selatan. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penggeledahan belum selesai.

"Ada penggeledahan di Palembang dan masih berlangsung sejak kemarin," tulis Johan melalui pesan singkat, Kamis (26/6).

Johan mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masitoh, terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam sengketa pemilihan kepala daerah Palembang. Dia melanjutkan, proses itu dilakukan buat mencari jejak-jejak tersangka.

Syarif diketahui merupakan teman dekat Romi dan salah satu penyumbang dalam pilkada. Kabarnya, Syarif menyiapkan sebagian duit sogok buat Akil.

Dalam fakta persidangan di sidang Akil Mochtar beberapa waktu lalu terungkap, fulus dalam bentuk tunai itu kemudian diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ucok Hidayat, dan dibawa ke Jakarta. Tetapi petugas Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II sempat mencegatnya karena curiga. Supaya lolos, Ucok mengatakan uang itu buat keperluan membeli alat berat. Saat itu Romi dan istrinya sudah sepekan berada di Jakarta mengikuti sidang sengketa pilkada. Dalam perkara ini, Syarif dan Ucok juga ikut dicegah bepergian ke luar negeri bersamaan dengan pengusaha Muchtar Ependy, Iwan Sutaryadi (Kepala BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta), dan Yossi Alfiriana (swasta).

Romi dan Masitoh disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 65 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Acara Pidana.

Pasangan suami-istri itu juga disangka memberikan saksi palsu di persidangan. Mereka diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.