LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Gelar OTT di Kabupaten Langkat Sumut, Sejumlah Pihak Diciduk

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan beberapa pihak dicokok penyidik KPK dalam OTT di Langkat.

2022-01-19 13:12:33
Operasi Tangkap Tangan KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, OTT digelar di Langkat, Sumatera Utara. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan operasi senyap itu.

"Benar, KPK melakukan giat tangkap tangan di Langkat," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (19/1).

Ghufron menyebut, sejumlah pihak diamankan dalam OTT kali ini. Saat ini mereka semua sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan.

Advertisement

"Kami masih melakukan pemeriksaan pihak terkait mohon bersabar selanjutnya akan kami jelaskan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai," ujar Ghufron.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan tersangka dalam tangkap tangan ini.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan beberapa pihak dicokok penyidik KPK dalam OTT di Langkat.

Advertisement

"Benar, informasi yang kami peroleh, Selasa 18/1/2022 malam tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara," katanya.

Ali mengatakan, saat ini tim penindakan KPK tengah meminta keterangan dan klarifikasi terhadap mereka yang diamankan. Ali menyebut, KPK membutuhkan bukti awal dugaan pidana yang dilakukan oleh mereka yang diamankan.

"Saat ini tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan. Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi," kata Ali.

Ali mengatakan, pemeriksaan awal juga dilakukan tim penindakan untuk menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam dugaan pidana korupsi kali ini.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan. "Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati PPU, KPK Temukan Bukti Baru
KPK Kembali Geledah Beberapa Lokasi Terkait Kasus Suap Bupati PPU
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Butuh Keuletan dan Kesabaran Ungkap Kode Korupsi
Kasus Rahmat Effendi, KPK Periksa Sekda Bekasi dan Sembilan Saksi
KPK Telusuri Uang Suap Bupati Penajam untuk Pemilihan Ketua DPD Demokrat Kaltim
Kode Unik Siasat Menyamarkan Uang Korupsi
Kode Sumbangan Masjid yang Menjerat Pepen

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.