LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Endus Korupsi di Kemenpora Sejak Pelaksanaan Asian Games 2018

Namun demi kelancaran ajang pesta olahraga empat tahunan tersebut penyidikan ditunda. Saut mengatakan, pihaknya memilih sabar dan menunggu momen yang tepat untuk menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

2018-12-19 23:04:37
KPK
Advertisement

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebut sudah menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sejak lama. Menurut Saut, pihak KPK sudah mengendus dugaan korupsi sejak perhelatan Asian Games 2018.

Namun demi kelancaran ajang pesta olahraga empat tahunan tersebut penyidikan ditunda. Saut mengatakan, pihaknya memilih sabar dan menunggu momen yang tepat untuk menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami sudah melihat indikasi-indikasi (korupsi) waktu itu. Tapi kami mau ‎acara (Asian Games 2018) berjalan dengan lancar," ujar Saut dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12).

Advertisement

Saut mengatakan, sejak Asian Games 2018 rampung dan berjalan sukses, barulah tim penyidik lembaga antirasuah menelisik dugaan-dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Alhasil tim penindakan antirasuah menangkap pejabat Kemenpora dan KONI pada Selasa 18 Desember 2018 malam.

"Jadi memang kami sudah ikuti. Kami sudah telusuri (dugaan tindak pidana korupsi) ini sejak lama," kata Saut.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Advertisement

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Lima Orang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Dana Hibah Kemenpora ke KONI
OTT Kemenpora, KPK Amankan 12 Orang dan Miliaran Rupiah
Sekretaris Kemenpora Benarkan Ada Pencairan Dana Hibah Untuk KONI
Anak Buah Ditangkap KPK, Menpora Pimpin Rapat Penunjukan Plt Deputi IV
Jajarannya Ditangkap KPK, Menpora Imam Nahrawi Minta Maaf
Terkait OTT di Kemenpora, Imam Nahrawi Beri Keterangan Resmi
Kemenpora Pastikan Persiapan Sea Games & Olimpiade Tak Terganggu Pejabat Kena OTT KPK

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.