LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis ke Lapas Pekanbaru

Ali menyebut, MK akan menjalani hukuman penjara selama 13 tahun lantaran terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis.

2021-06-28 20:16:23
Bengkalis
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau. yakni Direktur PT Mitra Bungo Abadi, MK (Makmur alias Aan) ke Lapas Pekanbaru.

"Hari ini (28/6/2021), Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan MA dengan terpidana Makmur alias Aan, dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (28/6).

Ali menyebut, MK akan menjalani hukuman penjara selama 13 tahun lantaran terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis.

Advertisement

"Untuk menjalani pidana badan selama 13 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," jelas dia.

Hukuman MK sesuai dengan putusan dengan Nomor: 931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 7 April 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor: 18/ PID.SUS-TPK/2020/PT PBR tanggal 1 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Pbr tanggal 29 Juli 2020.

"Terpidana juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 650 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.

Advertisement

Lebih lanjut, MK juga dibebankan uang pengganti sebanyak Rp 60,5 miliar dalam waktu satu bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Apabila tidak mampu maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," Ali menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Dalami Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Kejati Sumsel Periksa Wabup Ogan Ilir
Lurah di Gunungkidul Ini Mendadak 'Hilang', Diduga Gelapkan Uang Miliaran Rupiah
KPK Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Jasindo
KPK Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Aceh
KPK Pastikan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Nindya Karya Masih Berjalan

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.