LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Eksekusi Mantan Anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz ke Lapas Tangerang

KPK) mengeksekusi dua terpidana perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Irgan Chairul Mahfiz, dan mantan Wakil Bendahara Umum DPP PPP, Puji Suhartono.

2021-08-05 15:49:27
Kasus korupsi
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Irgan Chairul Mahfiz, dan mantan Wakil Bendahara Umum DPP PPP, Puji Suhartono. Keduanya dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalani hukuman.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa eksekutor Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Irgan Chairul Mahfiz pada Rabu (4/8). Eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021.

"Dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/8).

Advertisement

Selain itu, kata dia, KPK juga mengeksekusi pidana badan terpidana Puji Suhartono, yang perkaranya juga telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021.

"Dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani," ucap Ali seperti dilansir Antara.

Masing-masing terpidana, kata dia, juga dibebani kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Advertisement

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Irgan menerima total Rp100 juta dari Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus. Penerimaan pertama melalui transfer uang Rp20 juta ke rekeningnya yang diduga terkait bantuannya mengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Penerimaan kedua melalui setor tunai Rp80 juta ke rekeningnya diduga terkait upah atas upayanya agar ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Sementara itu Puji diduga menerima Rp100 juta dari Kharuddin Syah Sitorus melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga yang ditransfer ke rekeningnya.

Dugaan penerimaan uang oleh Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.