LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Duga Mantan Bupati Buru Selatan Beli Kendaraan Pakai Identitas Orang Lain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Alder Muharry, seorang wiraswasta, terkait kasus dugaan suap pada proyek infrastruktur di Buru Selatan periode 2011-2016. Alder diperiksa seputar pembelian kendaraan menggunakan identitas lain dilakukan tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

2022-03-08 09:39:37
Buru Selatan
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Alder Muharry, seorang wiraswasta, terkait kasus dugaan suap pada proyek infrastruktur di Buru Selatan periode 2011-2016. Alder diperiksa seputar pembelian kendaraan menggunakan identitas lain dilakukan tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

"Ya, kemarin yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya pembelian kendaraan oleh tersangka TSS dengan menggunakan identitas pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (8/3).

Ali enggan mengatakan terkait spesifikasi kendaraan, mulai dari jenis, harga dan jumlahnya. Sebab menurut Ali, hal itu masuk perihal penyidikan. Namun KPK meyakini uang dibelanjakan TSS untuk membeli kendaraan berkait dengan perkara.

Advertisement

KPK Tetapkan Tiga Tersangka

KPK telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Selain TSS, ada Johny Ryndard Kasman dan Ivana Kwelju sebagai pihak swasta.

Terhadap Ivana, KPK menyangkanya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Advertisement

Sementara itu, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.