KPK duga hakim PN Kepahiang dua kali menerima suap
Total uang suap diperkirakan Rp 650 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba telah dua kali menerima uang suap dari terdakwa korupsi Rumah Sakit Muhamad Yunus, Bengkulu. Pemberian uang bertujuan untuk mempengaruhi putusan persidangan.
Pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan transaksi pertama dilakukan pada Selasa (17/5). Namun belum jelas pihak yang memberikan uang suap untuk Janner Purba dan Toton.
"Memang sudah ada penerima sebelumnya sejumlah Rp 500 juta jadi totalnya Rp 650 juta," ujar Yuyuk.
Transaksi kedua dilakukan Senin (23/5). Janner berhasil diringkus penyidik KPK di rumah dinasnya dan menyita uang Rp 150 juta. Dugaan sumber uang suap berasal dari Gubernur Bengkulu pun mencuat, namun Yuyuk menegaskan hal tersebut masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Sampai saat ini belum ada info mengenai itu tapi akan mendalami tentang hal ini," imbuhnya.
Seperti diketahui KPK melakukan operasi tangkap Senin (23/5) terhadap lima orang diantaranya ketua pengadilan negeri Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton (TN), Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB), mantan Kabag Keuangan Rumah Sakit Muhamad Yunus Syafei Syarif (SS) mantan wakil direktur keuangan RS MY Edi Santoni (ES).
Dari hasil tangkap tangan tersebut KPK menyita Rp 150 juta di rumah dinas Janner Purba. "Iya diduga untuk mempengaruhi putusan agar bebas," kata Yuyuk.
Dia juga mengatakan, dalam proses tangkap tangan KPK turut dibantu Polda Bengkulu dan Polres Kepahiang.
Akibat perbuatannya kelima tersangka dikenakan pasal sebagai berikut: Untuk pemberi ES dan SS disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 kuhp.
Sedangkan bagi penerima yakni Jenner Purba dan Toton disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 kuhp.
Untuk tersangka BAB (Badarudin Amsori Bachsin) disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 kuhp.
Baca juga:
Hakim ditangkap KPK, KY minta MA terbuka soal pembenahan internal
Dua hakim PN Bengkulu terima suap dibawa KPK ke Jakarta
Enam orang terjaring OTT Bengkulu tiba di KPK
KPK ungkap kronologi tangkap tangan hakim PN Kepahiang
Hakim Tipikor ditangkap KPK, Hakim KY akan lakukan perbaikan