LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK duga ada deal antara Kejati DKI dengan PT Brantas Abipraya

"Diduga ada janji antara kedua belah pihak, makanya ini akan didalami lewat sejumlah pemeriksaan," kata Yuyuk.

2016-04-04 11:34:56
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih menelusuri keterlibatan dua orang di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus suap dari PT Brantas Abipraya. Dua orang tersebut diduga Sudung Situmorang selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DKI dan Tomo Sitepu, Asisten Pidana Khusus Kejati yang sebelumnya telah diperiksa KPK.

Menurut pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam kasus ini diduga sudah ada deal-deal tertentu sehingga kedua belah pihak baik dari Kejati ataupun pihak PT Brantas sepakat untuk melakukan tindak pidana suap.

"Diduga ada janji antara kedua belah pihak, makanya ini akan didalami lewat sejumlah pemeriksaan," kata Yuyuk kepada merdeka.com, Senin (4/4).

Namun dia enggan berkomentar lebih lanjut alasan Sudung dan Tomo hingga kini masih berstatus saksi. Seperti diketahui dalam kasus ini KPK hanya menetapkan tiga orang tersangka dua dari pihak PT Brantas Abipraya satunya dari pihak swasta yang juga berperan sebagai perantara. Sedangkan pihak penerima yang diduga Kejaksaan Tinggi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, Kamis (1/4) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Abipraya dan Marudud sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi.

Marudud dan Dandung diciduk KPK di hotel kawasan Cawang dan mengamankan USD 148.835 dengan pecahan 100 lembar senilai 1.487 100, satu lembar pecahan USD 50 dollar, tiga lembar pecahan USD 20 dollar, dua lembar pecahan USD 10 dollar, dan lima lembaran pecahan USD 1 dollar.

Direktur PT Brantas Abipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut. Akibat perbuatannya ini ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 5 huruf a Undang-undang Tipikor jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.

Secara terpisah, Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengakui bahwa pihaknya menangani kasus PT Brantas Abipraya terkait penggunaan uang intertaiment. "Saat ini Kejati DKI menangani PT Brantas terkait penggunaan uang entertainment, iklan. Dan kami masih dalam lidik itu kan salah satu kasus BUMD kan PT tersebut," katanya ketika dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (1/4).(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.