LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK diminta usut Menteri Rini diduga terlibat kasus Pelindo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengusut adanya dugaan keterlibatan Menteri BUMN Rini Soemarno dalam dugaan kasus korupsi PT Pelindo II. Dalam kasus tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian hingga 4,1 triliun.

2017-07-25 18:30:13
Korupsi PT Pelindo
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengusut adanya dugaan keterlibatan Menteri BUMN Rini Soemarno dalam dugaan kasus korupsi PT Pelindo II. Dalam kasus tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian hingga 4,1 triliun.

Kasus ini menyangkut perpanjangan kerja sama pengoperasian terminal petikemas Jakarta International Container Terminal (JICT) antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings (HPH). Hal itu diungkapkan Ketua Presidium Pengurus Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya'roni. Dalam keterangannya, dia meminta lembaga antikorupsi itu memeriksa Rini.

"KPK untuk segera mengusut dan menangkap Menteri BUMN Rini Soemarno karena telah mengeluarkan izin prinsip terhadap kontrak yang mengakibatkan kerugian negara tersebut," kata Sya'roni, Selasa (25/7).

Menurut dia, adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 4,1 triliun dalam kontrak perpanjangan tersebut merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pihaknya menduga dari kerugian itu ada dana mengalir kepada Rini. Sebab, Rini telah mengeluarkan izin prinsip pada 9 Juni 2015.

"Patut diduga ada aliran dana kepada Menteri BUMN Rini Soemarno, oleh karena itu KPK harus mengusutnya hingga tuntas," ujarnya.

Dalam kasus ini, DPR juga telah membuat Pansus Angket Pelindo II. Ketua Pansus Hak Angket PT Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan, laporan hasil audit yang diberikan BPK barulah bagian pertama. Sebab Pansus hak angket meminta BPK untuk melakukan audit terhadap pengadaan barang, perpanjangan kontrak dengan PT Jakarta International Container, global Bond dan proyek Kalibaru.

"Ini yang dikeluarkan baru 1, karena BPK mengatakan ini bukan persoalan gampang karena melibatkan otoritas keuangan di negara orang, perbankan asing juga," kata Rieke di Komplek DPR.

Hasil audit yang diindikasi merugikan negara minimal Rp 4,1 triliun itu merupakan tahap pertama dari perpanjangan kontrak PT JICT yang diperpanjang sebelum tenggat waktu. Seharusnya, perpanjangan tersebut dilakukan tahun 2019, tetapi perpanjangan kontrak tersebut dilakukan pada tahun 2015 tanpa proses administratif.

"Terindikasi kuat terjadi strategi transfer pricing dan sebagainya yang dilakukan oleh pihak deutsch bank bekerja sama dengan pihak indonesia dalam hal ini mereka yg ada di pelindo II dan juga pihak tertentu yang mengeluarkan izin," terang Rieke.

Baca juga:
Kasus Pelindo II, KPK periksa anak buah RJ Lino
Rieke sebut audit BPK soal Pelindo II masih bagian pertama
Pansus Pelindo: Lino sudah tersangka, tapi kok belum di follow up?
DPR geram PT JICT pidanakan karyawan yang bongkar kerugian negara
Dua tahun berjalan, apa kabar kasus Pelindo yang jerat RJ Lino?

(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.